BERITA ONLINE TERVIRAL

Zispro

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 11 Agustus 2021 - 15:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Baitul Mal Aceh (BMA) tidak hanya menyalurkan zakat dalam bentuk karitatif (bantuan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari), tapi juga untuk usaha produktif. BMA merancang dua program zakat produktif (zispro) untuk permodalan, yakni Pemberdayaan Gampong Produktif dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Pemberdayaan Gampong Produktif melibatkan baitul mal di tingkat desa, atau dikenal dengan Baitul Mal Gampong (BMG). Dengan stimulus dari BMA, BMG dapat mengembangkan usaha warganya yang telah ada. Diharapkan, gairah kewirausahaan bangkit dan mampu meningkatkan kesejahteraan gampong itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Protokol Kesehatan Idul Adha 1442 H Berdasarkan Taushiyah MPU Aceh

Adapun KUBE adalah bantuan modal usaha berbasis kelompok usaha mikro. KUBE beranggotakan 5 wirausahawan pemula (start-up). Mereka lemah secara ekonomi, namun, memiliki tekad yang kuat untuk memperbaiki kesejahteraannya melalui kewirausahaan. Bantuan ini dimaksudkan untuk mempermudah mereka dalam mengakses modal usaha yang bersumber dari zakat. Untuk itu, mereka mesti membentuk kelompok kecil dan bekerjasama meraih kesuksesan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41

Di tahun 2020, ada delapan BMG dan 20 KUBE yang dibina BMA. Mereka bergerak di berbagai bidang usaha: makanan, minuman, konveksi, kerajinan tangan, perikanan, peternakan, perbengkelan, dan sabun cuci.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota Menjawab: Warga Dukung Wali Kota dalam Pelestarian Situs Sejarah

Sekarang BMA mendampingi  pengurusan logo halal untuk kategori makanan, dan izin usaha/produksi untuk non-makanan. Beberapa kelompok ada juga yang sedang proses branding kemasan.

Berikut ini adalah beberapa produk yang sudah jadi. Kami ikut mempopulerkannya di website BMA. Silahkan dicoba. Mari kita bantu mengubah nasib mereka, dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat)!

Baca Juga

Uncategorized

M. Nuh: Penting Agar UU ITE Dibuat Turunan Peraturan Pemerintah (PP)

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah Di Wilayah Polres Bireuen

Uncategorized

Bank Aceh Syariah KPO Salurkan Bantuan 1.500 Paket bagi Masyarakat Kurang Mampu

Uncategorized

8 Langkah Menjaga Ginjal Tetap Sehat

Uncategorized

Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

Uncategorized

Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni

Uncategorized

Jelang Hut Bhayangkara Ke 75, Wakapolda Aceh Gelar Rapat dengan Jajaran

Uncategorized

Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen