Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Zulhas Kaji 7 Jenis Produk Impor Kena Bea Masuk 50% Hingga 200%

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 Juli 2024 - 19:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, akan melakukan kajian dan penetapan atas pungutan Bea Masuk Tindakan Pengawasan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Hal ini sebagai langkah menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri yang sedang diterpa badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terdapat 7 kategori barang impor yang akan dipungut BMTP dan BMAD yakni tekstil dan produk tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.

“BMTP akan bisa mengamankan produk-produk kita, dari mana saja, dari Eropa, Australia, dari mana misalnya Tiongkok. Tidak satu negara, dan semua negara bisa mengenakan bea masuk tindakan pengamanan,” ungkap Zulkifli di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perkuat Ekosistem Usaha Rintisan, Wamenkominfo Luncurkan Markas Startup Digital di Aceh

Dia menegaskan pihaknya sedang mengamati impor sejumlah barang yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Langkah tersebut ditujukan untuk memperoleh data impor ketujuh barang dalam tiga tahun terakhir.

“Nanti akan dilihat itu tiga tahun terkahir ini rata-rata impor itu kita tidak bicara satu enggak, tapi semuanya. Tiga tahun dilihat, kalau impornya melonjak yang mematikan industri kita secara aturan nasional boleh kita mengenakan BMTP, Bea Masuk Tindakan Pengamanan,” ucap Zulkifli.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Permudah Kerja Jurnalis Selama PON, BSI Aceh Siapkan Media Center

Besaran bea masuk tengah dihitung seiring beberapa barang masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan pengenaan dari BMAD hingga BMTP. Meski begitu, dia mengusulkan bea masuk bisa 50 persen hingga 200 persen.

“Kita tunggu dulu, [bea impor] bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen, jadi tergantung dari hasil KPPI,” ujar dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Tengah Gelar Festival Mobil Kopi

Usulan atas pengenaan bea masuk tujuh kategori barang impor juga diketahui berdasarkan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan pemerintah akan mengkaji wacana bea masuk 200 persen terhadap barang-barang impor asal Cina. Dia menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu dua pekan untuk mengkaji wacana itu.

“Itu bagian dari pembahasan nanti dua minggu lagi kami laporkan,” kata Agus Gumiwang usai mengikuti rapat terbatas di Istana, Selasa (2/7/2024).(red/tirto)

Baca Juga

Ekonomi

Komut Bank Aceh : UMKM Pilar Penting Akselerator Perekonomian

Ekonomi

Ini Biang Kerok yang Bikin Petani & Pabrik Sawit Megap-megap

Ekonomi

Keyakinan Konsumen Aceh Selama 2022 Selalu Optimis

Ekonomi

Bayar Tagihan Apapun? Lebih Mudah Dengan Action Mobile Banking
Gubernur BI Ungkap Kinerja Ekonomi RI Terbaik di Dunia

Ekonomi

Gubernur BI Ungkap Kinerja Ekonomi RI Terbaik di Dunia

Ekonomi

Super Air Jet akan Terbang ke Aceh Mulai 14 Juni 2024
Impor Pakaian Jadi dari Cina ke Indonesia Masih Tinggi

Ekonomi

Impor Pakaian Jadi dari Cina ke Indonesia Masih Tinggi
Bank Jago Tawarkan Skema Pembiayaan yang Bertanggung Jawab

Ekonomi

Bank Jago Tawarkan Skema Pembiayaan yang Bertanggung Jawab