Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 5 Juni 2023 - 09:24 WIB

352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 5 Juni 2023 - 09:24 WIB    Banda Aceh

Image Source : Tribun

Image Source : Tribun

0:00

FANEWS.ID – Sebanyak 352 narapidana (napi) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi Hari Raya Waisak 2023.

“Dari 352 jumlah napi terdiri atas kriminal umum 215 napi, PP 28 Tahun 2006, tiga napi dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 napi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam keterangan tertulis, Minggu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dugaan Bisnis Anak Yasonna di Kantin Lapas Harus Diinvestigasi

Imam menyebutkan jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan besaran RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 205 napi.

Sebagai rincian 15 hari remisi, sebanyak 25 napi, satu bulan remisi 154 napi, satu bulan 15 hari remisi 15 napi, dan dua bulan remisi 13 napi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

“Sedangkan RK II atau remisi khusus seluruhnya satu bulan remisi sembilan napi, dan satu bulan 15 hari remisi yakni satu napi,” ucapnya. Ia mengatakan jumlah napi terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus pada napi narkotika dua orang dan napi satu orang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditemukan Miliki Handphone di Lapas

Untuk napi terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus napi narkotika 133 orang dan napi korupsi satu orang.

Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang.

“Dengan rincian napi berjumlah 24.798 orang, tahanan 6.761 orang,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumut itu. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos

Hukrim

Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos
Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Hukrim

Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Daerah

Disaksikan Forkopimda, Kapolres Asahan Musnahkan Narkoba Senilai Puluhan Miliar

Hukrim

Money Changer Helena Lim Tampung Uang Korupsi Timah Rp420 Miliar

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Hukrim

Hari Ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Hukrim

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Hukrim

Karena Seorang Perempuan, Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe