BERITA ONLINE TERVIRAL

YARA: Galian C di Desa Pantee Rakyat Diduga Ilegal, Aparat Hukum Diminta Turun Tangan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 14 Juni 2021 - 02:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengungkapnya adanya aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) tepatnya di Dusun Plat Merah, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot.

“Informasi itu sudah kami investigasi dan investarisir, pihak-pihak yang diduga kuat melakukan kegiatan melanggar hukum sebagaimana dimaksut dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” kata ketua YARA Kabupaten Abdya, Suhaimi, Jumat (11/06/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh: Kehadiran STIS Ummul Ayman Ibarat Oase

Suhaimi. N, SH mengungkapkan, berdasrkan hasil investigasi dilapangan, aktifitas pengambilan material batu gajah (batu gunung) di kawasan pengunungan Kecamatan Babahrot, Abdya tersebut sudah berlangsung sepekan lalu.

“Lokasinya berjarak sekitar 200 meter dari jalan nasional, Desa Pante Rakyat, Babahrot. Menurut keterangan dari warga, aktifitas pengambilan galian C batu gajah itu sudah berlangsung satu minggu diangkut ke arah Nagan Raya. Ada juga ke arah Blangpidie,” ujarnya.

YARA menduga aktifitas pengurukan batu gunung tersebut ilegal, karena tidak tercantum pada data perizinan usaha pertambangan mineral pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Abdya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Aceh Besar Gelar Pertemuan dengan Muspika

“Dari data yang kami peroleh pada DPMPTSPTK dan Transmigrasi Abdya. Tidak ada tercantum lokasi itu. Yang ada izin penambangan batu gunung di Abdya cuma tiga. Pertama di Desa Pasar Kota Bahagia Kuala Batee, di Desa Kayee Aceh Lembah Sabil dan di Desa Babahlung Blangpidie,” sebutnya.

Atas dasar itu, Suhaimi mendesak pihak Kepolisian agar mengusut dan memproses tuntas sesuai hukum yang diamanahkan undang-undang nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta peraturan Menteri ESDM RI nomor 7 tahun 2009.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil: Realisasi Anggaran Harus Cepat dan Tepat Sasaran

“Patut diduga pelaku usaha telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dengan melakukan kegiatan pertambangan galian C batu gunung tanpa mengantongi izin dari Pemerintah, dan perlu diusut karena merugikan negara juga berdampak tidak baik terhadap lingkungan,” tutupnya.(Rameune.com)

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Aceh : IGI Harus Bersinergi Untuk Mewujudkan Program Unggulan Aceh Carong

Uncategorized

Jadwal Siaran Langsung Piala Eropa 2020 Hungaria vs Portugal di RCTI dan iNews TV

Uncategorized

Covid Meningkat, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

Uncategorized

DPRA Dukung BPKS Optimalisasi Pedagangan dan Pelabuhan Bebas

Uncategorized

Pendaftaran Beasiswa Penyusunan Tugas Akhir Baitul Mal Aceh Diperpanjang

Uncategorized

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Uncategorized

SMK 5 Abdya Dikembangkan sebagai Sekolah Unggulan Pertanian

Uncategorized

Himpunan Pengusaha Muda Aceh Siap Mendorong Realisasi Investasi di Aceh