BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 16 Juni 2021 - 12:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

JAKARTA |Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di tengah Pandemi , Ditpolairud polda kalbar Siapkan Sarana WiFi Gratis

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut”, ucap Agus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh: Sosialisasi dan Penyadaran Masyarakat Efektif Cegah Karhutla

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Sampaikan Perkembangan Investasi Aceh kepada Kepala BKPM

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Baca Juga

Uncategorized

Tinjau SVMI di UI, Kapolri: Hilangkan Perbedaan Bersatu Lawan Covid-19

Uncategorized

Mohammad Haikal: Baitul Mal Aceh Prioritaskan Sertifikasi Wakaf

Uncategorized

Pemerintah Komit Bantu Beasiswa Mahasiswa Aceh di Timur Tengah

Uncategorized

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

Uncategorized

PDAM Tirta Mountala
Prediksi Farense vs Porto, Liga Portugal 29 Januari 2024

Uncategorized

Prediksi Farense vs Porto, Liga Portugal 29 Januari 2024

Uncategorized

ASN Kemenag Aceh Komitmen Terapkan 5 Nilai Budaya Kerja

Uncategorized

Ini, Pernyataan Kominfo terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi 279 Juta Penduduk Indonesia