BERITA ONLINE TERVIRAL

Diduga Dibunuh, Gajah Sumatera Mati Dipenggal Di Aceh Timur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 12 Juli 2021 - 16:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Timur – Babinsa Koramil 09/Banda Alam Kodim 0104/Aceh Timur Serda Pram Budiono tinjau langsung ke lokasi bangkai gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala, yang bertempat di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (12-07-2021) pagi.

Dalam laporannya, Serda Prambudiono mengatakan bahwa, temuan bangkai gajah itu awalnya diketahui Ayong, 46, karyawan PT Bumi Flora. Dia ketika itu hendak memanen sawit, namun tiba-tiba tersentak melihat seekor gajah jantan tergeletak dalam area perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Turun Sawah Rendeng di Aceh Besar Tahun 2020 Dijadwalkan Serentak

Spontan, Ayong menghubungi pihak keamanan yang salah satunya Babinsa setempat (Serda Prambudiono) untuk menginformasikan adanya satwa dilindungi yang mati di perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

Usai mendapat laporan adanya gajah Sumatera mati. Babinsa dan pihak keamanan menuju ke lokasi untuk memastikan di lokasi kejadian dan setiba di lokasi ternyata seekor gajah jantan dewasa yang kurang lebih berumur 12 tahun itu telah mati dengan kondisi mengenaskan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baru 2 Bulan, Ombudsman Terima 88 Pengaduan

Diduga, gajah jantan itu sengaja dibunuh dan dipotong kepalanya untuk diambil gadingnya,” jelas Serda Prambudiono.

Kejadian ini juga telah kami laporkan kepada pihak yang berwajib, dan bahkan tim kesehatan hewan telah ditugaskan untuk melakukan nekropsi dan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Untuk itu, saya selaku TNI yang bertugas sebagai Babinsa Desa Jambo Reuhat, akan membantu dan mendampingi pelaksanaan olah TKP tersebut, sampai jelas sebab gajah Sumatera ini mati,” tegas Pram.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari Ini Sebanyak 1.347 Orang Divaksin Covid-19, Total 48.150

Saya juga menghimbau kepada masyarakat bahwa, barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Pembangunan KMP Aceh Hebat 3 Hampir Rampung, Akses Wisata ke Pulau Banyak Bakal Semakin Mudah

Uncategorized

Pemerintah Aceh Komit Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan

Uncategorized

Dyah : Try Out Ajang Asah Kemampuan Siswa untuk Wujudkan Aceh Carong

Uncategorized

Gubernur Aceh: TPID Perlu Lakukan Mitigasi Inflasi

Uncategorized

Disebut Arahkan Tender ke Kontraktor Tertentu, KPK Tangkap Gubenur

Uncategorized

Pendaftaran Beasiswa Santri dan Ta’lim Hafiz 30 Juz Ditutup, Pendaftar Mencapai 2.753 Orang

Uncategorized

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

Uncategorized

Wakil Menteri ATR/BPN, Melakukan Silaturrahmi Dengan Petani dan Peternak Aceh Besar