BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Besar Sosialisasikan Peran Gampong Cegah Stunting

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Juli 2021 - 17:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar – Pemerintah Aceh Besar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021, tentang peran Gampong dalam penurunan dan pencegahan stunting yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar di Dekranasda, Gani, 16 Juli 2021.

Kegiatan yang diikuti kepala desa dan unsur TP PKK dari 20 Gampong tersebut bertujuan untuk membangun komitmen dan mendorong arah kebijakan gampong untuk penurunan stunting.

” Kita terus membangun komitmen dan mendorong arah kebijakan 20 Gampong sebagai lokus stunting dan 1 Gampong telah menjadi pilot projek, yaitu lubok sikon,” ujar Ketua TP PKK Aceh Besar Rahmah Abdullah saat menjadi Narasumber.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pramuka Gudep Pangkalan SMAN 1 Sukamakmur Adakan Perjusami

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar, Carbaini, S. Ag mengatakan bahwa ada delapan aksi integrasi pencegahan stunting.

” Saat ini kita memasuki pada aksi ke-4, yaitu memberikan kapasitas hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegritas, inilah yang menjadi dasar Perbup No.9 Tahun 2021 sebagai implementasi yang akan terus disosialisasi kedepan,” kata Carbaini.

Ia juga menekankan agar dalam penetapan RKPD gampong yang diharapkan paling telat bulan september 2021 ini, bahwa penurunan angka stunting harus masuk dalam anggaran gampong dan pendanaan sesuai dengan Perbup No.9 Tahun 2021 Pasal 29.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Bangun 14 Venue PON 2024, Pusatnya di Kuta Malaka

” Penurunan angka stunting harus masuk dalam anggaran gampong dan pendanaan sesuai dengan Perbup No.9 Tahun 2021 Pasal 29,” pintanya.

Beberapa kegiatan aksi lainnya yang telah dilaksanakan antara lain, aksi ke-1 berupa analisis situasi perkembangan balita sunting serta cakupan intervensi yang menghasilkan 22 desa lokus intervensi penurunan stunting pada tahun 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas Yustisi Jaring 40 Pelanggar Dalam Razia Prokes di Depan Masjid Raya

Sedangkan kegiatan aksi ke-2, berupa penyusunan Rencana Kerja tahun 2021 berjalan baik dari OPD maupun dari Desa Lokus Intervensi, serta aksi ke-3 pelaksanaan Rembuk Stunting yang bertujuan untuk memastikan komitmen semua pihak terhadap percepatan pencegahan stunting.

Narasumber yang terlibat dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021, tentang peran Gampong dalam penurunan dan pencegahan stunting ini antara lain Ketua TO PKK Aceh Besar, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar.

 

Baca Juga

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh 244 Orang, Aceh Bebas Zona Merah

Uncategorized

Satgas Covid-19 Aceh Gelar Rakor Penanganan Pemulasaran Jenazah Covid-19

Uncategorized

Dari 216 Pasal, DPRA Baru Selesai Bahas 46 Pasal Raqan Pertanahan

Uncategorized

Personel Polda Aceh Diterjunkan Bagi Masker Untuk Jamaah Sholat Ied Masjid Oman Dan Babuttaqwa

Uncategorized

Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Hanya Sebatas Jargon

Uncategorized

Fraksi PAN: Aceh Besar butuh Rumah Sakit yang Representatif

Uncategorized

Aceh Besar siapkan 5.120 hektare lahan untuk kawasan food estate

Uncategorized

Kapolda Aceh Ikut Rapat Internal Secara Virtual Bersama Wakapolri Bahas Anev Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19