Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Selasa, 27 Juli 2021 - 01:22 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar : Pemulihan Sosial dan Ekonomi Adalah Landasan Penting Perumusan Fiskal RAPBK TA 2022

0:00

Kota Jantho | Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali meminta kebijakan pembelanjaan Pemerintah Daerah perlu terus dipertajam, baik dalam efektivitas tujuan maupun dalam efisiensi pelaksanaannya.

Kepada humas dprk aceh besar, Iskandar Ali berharap pembiayaan defisit benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dirasakan langsung oleh rakyat, ungkap Iskandar saat ditemui diruang kerjanya (27/07) selasa siang.

Menurutnya, dalam kondisi perokonomian nasional dan global yang masih tertekan pandemi Covid-19, maka sisi penerimaan fiskal juga mengalami tekanan sehingga belum dapat menyediakan sumber pendapatan yang optimal.

Baca Juga Artikel Berita nya   Beredar Vidio Kapolda Aceh di Hari Pahlawan, Imbau Masyarakat Menjadi Pahlawan Kemanusiaan

“Dalam sidang paripurna juga telah disampaikan, bahwa Pemerintah Daerah perlu terus mempertajam kebijakan pembelanjaan daerah baik dalam efektivitas dan efesiensi”, paparnya.

Dengan menjalankan program pemulihan sosial dan ekonomi, mewujudkan pembangunan daerah dan menjalankan penyelenggaraan pemerintahan untuk melayani rakyat. Dan juga kapasitas fiskal saat ini ditentukan oleh pemulihan ekonomi nasional dan global dalam situasi Pandemi Covid-19.

Baca Juga Artikel Berita nya   Capaian Pencegahan Korupsi di Aceh Terus Meningkat

“Pemulihan sosial dan ekonomi pada tahun 2021 akan menjadi landasan yang sangat penting dalam merumuskan kebijakan fiskal RAPBK Aceh Besar TA 2022”, lanjutnya.

Senada dengan itu, Iskandar Ali juga menyampaikan fungsi pengawasan DPRK Aceh Besar pada Tahun sidang 2021-2022 akan memprioritaskan permasalahan yang menjadi perhatian ditengah masyarakat, baik yang berkaitan dengan program pembangunan, pelayanan umum, maupun pelaksanaan Qanun-Qanun.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gubernur Aceh Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Banjir Flores Timur

“Berbagai permasalahan yang menjadi catatan adalah tugas dan tanggung jawab Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk ditindak lanjuti sesuai fungsi konstitusional”, pungkas Iskandar Ali.

Baca Juga

Uncategorized

Diduga Tanpa Ijin, Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang di Lhokseumawe

Uncategorized

Menjelang Bulan Ramadhan, “Ditlantas Polda Aceh Razia Knalpot Brong di Seluruh Aceh

Uncategorized

Kadinsos Aceh Tinjau Penerapan Prokes di Sekolah- Sekolah di Aceh Tengah 

Uncategorized

Sakit Hati Disuruh Tidur dengan Pria Lain dan Kerap Disiksa Jadi Alasan Istri Siram Minyak Panas ke Suami

Uncategorized

Pemerintah Siapkan SDM untuk Kelola Potensi Energi Bumi Aceh

Uncategorized

MAA: Mencaci Maki Pemimpin Bukan Adat Aceh

Uncategorized

Masyarakat Diperbolehkan Shalat Id di Masjid Raya Baiturrahman

Uncategorized

Kasus Covid-19 Aceh: Konfirmasi Baru 361 Orang, Pasien Sembuh 181 Orang