BERITA ONLINE TERVIRAL

Dinkes Aceh Ingatkan Pengelolaan Limbah Harus Sesuai Permenkes

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 5 Agustus 2021 - 15:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif

 

Banda Aceh (FANews.Id) | Ditengah mewabahnya pandemi Covid -19, Dinas Kesehatan Aceh terus mengorganisir dan memberikan informasi kepada dinas kesehatan dan rumah sakit yang ada di kabupaten/kota tentang bagaimana pengeloaan limbah medis diwilayah kerja masing-masing rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif Melalui Kasi Kesehatan lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dr. T. Maulana, SKM, M.Kes mengatakan, Pengelolaan limbah medis harus sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan, Yakni dijelaskan Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan pengelolaan Limbah Medis.

Dalam rangka meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan, penyalahgunaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan mengoptimalkan pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di suatu wilayah, diselenggarakan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

Kemudian dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri melalui penyediaan Pengelola. Penyediaan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah, badan usaha milik daerah, dan/atau bekerja sama dengan pihak swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan. Kemudian Prinsip kewaspadaan bagi yang menangani atau mengelola karena secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi, “jelasnya, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah Erti Launching Aplikasi Simulasi Try Out ‘Meutuwah Nanggroe’


T. Maulana menerangkan, yang bisa dikatagorikan sebagai limbah, yakni yang berasal dari kegiatan kerumah-tanggaan atau sampah sejenis, seperti sisa makanan, kardus, kertas, dan sebagainya baik organik maupun anorganik. Limbah padat khusus meliputi masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut), diperlakukan seperti Limbah B3 infeksius.

Kemudian menyangkut pengeloaan limbah sebutnya, dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota, itu dominan dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki sertifikat dan surat, “Memang mereka perusahan yang layak untuk melakukan kerja.

Terkait dengan insinerator mesin pembakar limbah, sebagian kabupaten kota ada banyak yang memilikinya. Namun belum memiliki izin operesional. Untuk mengeluarkan izin alat itu sepertinya agak sulit. karena kalau melihat insinerator harus melihat dulu dari inteperatur yang sesuai dengan standar, “jelasnya.

Saat ini, lanjut maulana, dinas Kesehatan Aceh menginginkan pemusnahkan limbah dengan menghilangkan fisiknya. Misalnya seperti limbah botol obat, yang kalau di panaskan dengan suhu derajat celslcius akan meleleh. Sehingga debunya saja yang dibuang dan tidak berbahaya lagi.

“kalau limbah infeksius itu harus di seterilkan dulu. Sehingga baru boleh dibuang ke limbah umum, “jelasnya.[ADV]

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Gemas SKPA Mulai Distribusikan Masker ke Kabupaten dan Kota

~Penanganan Limbah Pasien Covid-19 di Aceh Sudah Bagus~

Dinas Kesehatan Provinsi Aceh mengungkapkan penanganan limbah pasien Covid-19 di Aceh sudah cukup bagus dengan standar yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor hk.01.07/Menkes/537/2020 tentang pedoman pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan dan limbah dari kegiatan isolasi atau karantina mandiri di masyarakat dalam penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19).

Hal tersebut disampaikan Kasi Kesehatan lingkungan dan Kesjaor Dinas Kesehatan Aceh, Dr. T.Maulana, SKM, M.Kes, Rabu (4/8/2021).

Ia menjelaskan, semua air buangan termasuk tinja, berasal dari kegiatan penanganan pasien Covid-19 yang kemungkinan mengandung mikroorganisme khususnya virus Corona, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain, serta cairan yang digunakan dalam kegiatan isolasi pasien meliputi cairan dari mulut dan/atau hidung atau air kumur pasien dan air cucian alat kerja, alat makan dan minum pasien dan/atau cucian linen, yang berbahaya bagi Kesehatan. Maka dari itu pihak rumah sakit sangat memperhatikan penanganan limbah tersebut.

“Di rumah sakit punya metode pencucian dengan sabun dan jangan khawatir. Mengenai limbah padat seperti tisu, masker, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman pasien itu dianggap sudah limbah infeksium. Apa yang disentuh dengan pasien covid-19 Itu sudah menjadi limbah yang terkontaminasi dengan virus, “jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polsek Suka Makmur Sambangi SPBU Aneuk Galong Berikan Pesan Kamtibmas

T.Maulana menerangakan, karena limbah medis tersebut tergolong B3 (bahan beracun dan berbahaya). Seperti jarum suntik atau jarum infus bekas pakai, perban bekas, sarung tangan atau kain kasa yang terkena darah, serta obat-obatan sisa, sehingga mengancam kesehatan manusia, maka perlu dibakar dengan suhu tinggi. pembakaran bahan kimia dilakukan secara tuntas sehingga yang tersisa hanyalah abunya saja dan tak lagi berbahaya.

Sedangkan untuk limbah padat, seperti seprei dan selimut pasien, rumah sakit cukup menseterilkannya saja, sehingga digunakan Kembali.

“kalau untuk seprei dan selimut tidak perlu dibakar, tapi cukup diseterilakan saja dengan deterjen yang dicuci dengan air panas, ‘jelasnya.

Adapun Solusi Penanganan Limbah Medis Covid19 diantaranya optimalisasi Kapasitas Pengolahan Limbah medis Fasyankes -melalui SE Menteri KLHK No. 2//PSLB3/ 3/ 2020 TTG Pengelolaan Limbah Infeksius (B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease covid 19. Optimalisasi Jasa Pengelola Limbah medis berizin Peningkatan Peran Pemda Pada Fasyankes seperti K3 petugas, penyediaan sarana pengolah limbah di Fasyankes, pendanaan,peningkatan SDM, dan pelaporan Pada masyarakat serta pengumpulan dan pemusnahan sampah RT dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dari ODP, PDP di rumah atau isolasi mandiri.[Advertorial]

Baca Juga

Uncategorized

Tanam Bibit Pohon, Koramil 25/Syiah Kuala Lestarikan Lingkungan Hidup

Uncategorized

Putaran Ekonomi, Pada Bhayangkara Fest 2023 Capai Rp30 Miliar

Uncategorized

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 404,9 Kg

Uncategorized

EZVIZ Perkuat Kehadirannya dengan Memperkenalkan 10 Produk Smarthome Berkualitas untuk Masyarakat Aceh dan Padang

Uncategorized

Presiden Jokowi Sapa Warga Aceh Besar : Sudah Vaksin Blum ?

Uncategorized

5 Pos PPKM Berbasis Mikro Di Kota Banda Aceh Ditinjau Dirbinmas Polda Aceh

Uncategorized

Ratusan Penumpang Kapal Penyeberangan Banda Aceh-Sabang Jalani Vaksinasi di Pelabuhan Ulee Lheu

Uncategorized

Membanggakan!! Wakili Indonesia, Dua Siswa Aceh Boyong Medali Perunggu Pada I-FEST 2020