Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Senin, 7 Februari 2022 - 13:42 WIB

Setelah Dirazia Sepmor Gunakan Knalpot Brong, Ini Yang Dilakukan Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 7 Februari 2022 - 13:42 WIB    Banda Aceh

0:00

Lhokseumawe | Jajaran Polda Aceh Setelah melakukan razia terhadap puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, seperti di Polres Lhokseumawe, ini yang dilakukan Polisi.

Puluhan sepeda motor tersebut yang berhasil dijaring petugas dalam razia jajaran Polres Lhokseumawe bersama stakeholders lainnya dalam razia yang digelar pada Sabtu (5/2/22) malam sekira pukul 21.00 wib hingga 23.30 wib.

selanjutnya, Personel Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari, S. H., S. I. K., M. H, bersama Dishub setempat menggelar kegiatan edukasi kepada pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong pada Senin (7/2/22) di Mapolres Lhokseumawe, sebut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, dalam keterangannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ingin Tahu Jadwal SIM Keliling Dan Lokasinya Di Polres Aceh Timur? Baca Ini!

Kepada puluhan pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong yang terjaring razia diberi edukasi bahwa dampak dari penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dapat meninbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, kemudian emisi gas buangnya dapat mengganggu lingkungan hidup, ” kata Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Pimpin Upacara Ziarah di TMP Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

Yang diperbolehkan menggunakan knalpot racing bila tujuannya untuk mengikuti kontes, tapi bukan untuk di jalan raya, sambung Dirlantas

Kepada pemilik sepmor tersebut, dijelaskan juga bahwa penggunaan knalpot racing atau brong bisa melanggar Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa setiap pengendara Seped motor yang tidak menenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, terang Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirreskrimsus Polda Aceh : Kasus Beasiswa Kerugian Negara Dikembalikan Rp791,795

Dalam kesempatan edukasi itu, petugas meminta pemilik sepeda motor tersebut agar membantu petugas dan menjadi pioner dalam mengantisipasi penggunaan knalpot brong di daerah itu, ujar Dirlantas.

Seusai pemberian edukasi petugas dan pemilik sepeda motor kemudian sama-sama melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong knalpot brong tersebut, pungkas Dirlatas.

 

Baca Juga

Polda Aceh

Sembilan Hari OKS 2024, Korban Lakalantas Meninggal Capai 11 Kasus

News

Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Kanjuruhan

Polda Aceh

Rekpro Afirmatif Upaya Polri Layani Masyarakat di Daerah 3 T

Polda Aceh

Rorena Polda Aceh Perkenalkan Aplikasi Pengendalian Anggaran

Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh: Vaksinasi Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional

Polda Aceh

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

Polda Aceh

Kakanwil DJP Aceh Audiensi ke Polda Aceh

Polda Aceh

Jelang Pemilu 2024, Polsek Langsa Timur laksanakan patroli gabungan