BERITA ONLINE TERVIRAL

MPU Diberi Mandat Tetapkan Produk Halal di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan regulasi Omnibus Law dengan Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi serta Forkopimda Kabupaten/Kota melalui video conference di ruang rapat Sekda, Banda Aceh, Rabu (14/10/2020).

Banda Aceh (FANEWS.ID) — Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, menegaskan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menjadi lembaga yang menetapkan kehalalan produk di Aceh. Hal itu menjadi salah satu kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dansat Brimob Polda Aceh Pimpin Apel Pengecekan Perlengkapan Kendaraan dan Persenjataan

“Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang di Aceh akan diputuskan khusus oleh MPU,” kata Airlangga dalam rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu 14/10.

Rapat tersebut diikuti oleh Plt Gubernur dan seluruh Pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Sekda Aceh, Kepala Disnakermobduk, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Serahkan Rp 423 Juta Beasiswa Penuh Anak Muallaf di Acara Puncak KEJAR OJK

Airlangga mengatakan, keputusan kehalalan produk itu nantinya akan disampaikan oleh MPU kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ulama Aceh Sepakat Masjid Jadi Pusat Edukasi Bahaya Covid-19

“Sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama dikeluarkan satu hari sejak fatwa kehalalan produk ditetapkan,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta yang berada di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam dapat ikut memeriksa kehalalan sebuah produk. “Pemerintah memberi peran kepada ormas Islam untuk menyediakan auditor halal,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga mengatakan bahwa koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. []

Baca Juga

Uncategorized

Ketua MPU Aceh Wafat, Polda Aceh Sampaikan Ucapan Belasungkawa

Uncategorized

Kapolres Aceh Besar Hadiri Pembukaan TMMD Kerja Bhakti TNI – AD Ke 110

Uncategorized

Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali : Potensi Obyek Wisata Aceh Besar Cukup Besar

Uncategorized

Ditbinmas Polda Aceh Bersama Pro 1 RRI Banda Aceh Dan KBPP Polri Aceh Gelar Dialog Luar Studio

Uncategorized

Terima SK Kenaikan Pangkat Tepat Waktu, Reformasi Birokrasi Yang Pantas Disyukuri

Uncategorized

Kisah Lucu ‘Abu Nawas Menolak jadi Pejabat’

Uncategorized

10 Sekolah Tak BEREH, Ganti Saja Kacabdin

Uncategorized

Gubernur Aceh Keluarkan SE Tentang Peniadaan Apel Pagi Senin Untuk Zona Merah