Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Selasa, 15 Maret 2022 - 01:43 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka & BB Pembunuhan di Peukan Bada

0:00

 

Aceh Besar | Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa (Pembunuhan) atas nama Tersangka inisial HH (49 Tahun) terhadap Korban NZ (45 tahun) dari Penyidik Polresta Banda Aceh, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Bahwa Tindak Pidana Pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB di Jln. Ateung Tuha Lr. Sejahtera Gp. Lam hasan Kec. Peukan Bada kab. Aceh Besar. Senin (14/3).

Baca Juga Artikel Berita nya   Polisi Tangkap Suami Cut Intan Nabila terkait Kasus KDRT

Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi SH kepada media ini mengatakan tersangka melakukan kejahatan terhadap jiwa kepada Korban NZ (45 tahun) dengan cara mendorong korban kearah dinding kamar yang mengenai kepala korban hingga korban terjatuh dan mengeluarkan
darah pada bagian hidung, mulut dan telinga, melihat korban masih bergerak selanjutnya tersangka memukul korban dengan cara menyikut pada bagian dada korban hingga korban tidak bergerak lagi atau meninggal.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Demi Membeli Kripto

Selanjutnya tersangka menutupi tubuh korban dengan kasur dan selimut dan selanjutnya tersangka membuang sepeda motor milik korban disungai Gampong Leupung Kabuapten Aceh Besar, dan
mengubur korban di kamar mandi rumah tersangka, setelah beberapa minggu tersangka kembali menggali dan membuang tubuh korban ke daerah pegunungan Lambadeuk, Tersangka membunuh korban dikarenakan sakit hati kepada korban yang selalu meminta hasil penjualan rumah. Jelas Deddy

Ia melanjutkan yang bahwa Pasal yang disangkakan penyidik kepada Tersangka yaitu Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana Subs 354 ayat (2) KUH Pidana Subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004.

Baca Juga Artikel Berita nya   PSDKP Lampulo Intensif Patroli Awasi Pencemaran Laut

Namun atas perbuatannya kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Klas IIB Jantho. Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka HH
ke Pengadilan Negeri Jantho, pungkas Kasi intelijen Kejari Jantho.

Baca Juga

Hukrim

Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?

Hukrim

“Terbukti Perkosa Anak di Semak Kuburan Cina Mata Ie, Pria 46 Tahun Dihukum 15 Tahun Penjara di Aceh Besar

Hukrim

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina

Hukrim

BNN Mewaspadai Masuknya Narkoba ‘Zombie’ ke Indonesia
Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri

Hukrim

Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri

Hukrim

Tabrak Pohon di Pijay, Sopir Avanza Meninggal Dunia

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika, 0,15 Gram Sabu Diamankan

Hukrim

Unit Jibom Detasemen Gegana Sterilisasi Lokasi Hari Damai Aceh 2023