Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Sabtu, 14 Mei 2022 - 09:06 WIB

Ketua Komda LP-KPK Aceh:  Diduga Keuchik Lambitra Realisasi DD Menyalahi Wewenang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 14 Mei 2022 - 09:06 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh – Temuan Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh Ketua Ibnu Khatab, menyayangkan realisasi dana desa yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Lambitra Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar menyalahi wewenang dan bertentangan dengan regulasi yang ada.

Penyataan dari Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, ini dasar Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus LHP-KHS Inspektorat Aceh Besar Tahun 2021 ada tiga temuan realisasi Anggaran Desa yang diselewengkan oleh Keuchik harus periksa oleh aparat penegak hukum APH pada media ini pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022.

Bahwa Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab, menerima laporan pengaduan dari ketua Pemuda Gampong Lambitra berinisial AD dan IB terkait atas dugaan korupsi APBG Tahun Anggaran 2019-2020 yang belum dipertanggungkan oleh Keuchik kepada masyarakat Gampong Lambitra Kecamatan Darussalam sampai saat ini. Sebutnya

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Periksa Direktur Alsintan Kementan soal Dugaan Korupsi SYL

Tambah AD, pelanggaran yang dilakukan Keuchik tentang realisasi dana desa sejumlah Rp 126.000.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) dana dimaksud tidak mampu dipertanggungjawabkan dalam rapat umum, kemudian kami juga duga atas LPJ tahun anggaran 2019-2021 yang dilaporkan melalui siskeudes penuh dengan rekayasa tidak sesuai realisasi fakta di lapangan. Katanya

Lanjut AD juga ada pembeli motor/mesin potong padi Ceken dengan harga biaya sejumlah Rp 160,000,000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang di lakukan oleh Keuchik secara sepihak, bahkan dana dimaksud diambil dari sumber dana desa sedangkan dalam APBG/ APBG.P Tahun Anggaran 2020-2021 tidak tercantum kegiatan tersebut. Ujarnya

Menurut Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab, Para Perangkat Pemerintahan Gampong semua dapat mencermati turunan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dilihat melalui mekanisme penyusunan Anggaran Pendapat dan Pendapat Gampong (APBG) Tahun Anggaran dan mengikat dengan peraturan-peraturan lainnya yang di tetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan

Padahal UU dan Peraturan sebuah dasar hukum, menjadi sebagai dasar pedoman kerja Pemerintah Gampong Lambitra kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar dilakukan hingga tidak bertentangan dengan regulasi hukum. Menyikapi

Kemudian melihat dari Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-KHS) Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor, 412/IK/LHP-KHS/2021 tanggal 29 Juli 2021 ini jelas ada indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Saudara Keuchik Ridwan S.p Gampong Lambitra, dan Diduga beberapa kegiatan yang dilakukannya bertenaga dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

“Kemudian dokumen LHP-KHS tersebut terus harus kami bawak, untuk diklarifikasi materi yang berupa adanya dugaan Penyimpangan Administrasi (“admnistratve deviation”), dan penyalahgunaan wewenang
(“detournement de pouvoir”).

“Jelas Ibnu Khatab sebagaimana dugaan beberapa atas temuan pelanggaran hingga Keuchik Ridwan S.p Harus dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 126.000.000,- perbuatannya diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tegasnya

“Kami Mengharapkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Aceh Besar dan Kwitansi, sebagai acuan atau tanda bukti pada Komda LP-KPK Aceh untuk menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Aceh Besar/ ranah Tipikor”. Tutupnya [Ib]

 

FANEWSID

Baca Juga

Hukrim

Polri Ungkap Judi Online Marak Sejak Masa Pandemi Covid-19

Hukrim

Warga Nagan Raya Temukan Jasad Bayi Diduga Dibuang di Saluran Irigasi

Hukrim

GeRAK Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK

Hukrim

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati
Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Hukrim

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Hukrim

Wacana Grasi Massal Napi Narkoba & Perlunya Evaluasi Penanganan

Hukrim

Kejari Aceh Besar Gelar Rekontruksi Tidak Pidana Pembunuhan di Peukanbada

Hukrim

Tiga Rumah Warga Aceh Barat Hangus Terbakar