Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:33 WIB

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Ekskavator Ikut Disita

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Juni 2022 - 13:33 WIB    Banda Aceh

0:00

Calang – Polres Aceh Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana _illegal mining_ berupa penambangan pasir dan kerikil menggunakan alat berat jenis ekskavator di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada 21 Juni lalu.

Hal tersebut diungkap Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, saat konferensi di Mapolres Setempat, Selasa, 28 Juni 2022.

Yudi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin di Pinggiran Sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelaku UMKM Minta Pergelaran Bhayangkara Fest 2024 Diperpanjang

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan titik koordinat, ternyata penambangan tersebut benar adanya, namun masuk ke wilayah ilegal atau tidak ada izin.

“Personel kita sudah lakukan pengecekan koordinat dan diketahui penambangan itu tidak ada izin. Sehingga satu orang operator berinisial S (43) beserta satu unit ekskavator merek Komatsu tipe PC-200 diamankan,” kata Yudi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Bireuen Gelar Jum'at Curhat, Ajak Masyarakat Jaga Situasi Keamanan Jelang Pilkada 2024

Di samping itu, ulas Yudi, petugas juga menemukan bukti berupa buku catatan mobil angkutan yang berisi kegiatan selama 14 hari kerja dari 31 Mei – 21 Juni 2022. Dalam catatan tersebut juga tertera jumlah pasir atau kerikil yang diangkut sebanyak 269 truk yang dikalikan Rp200 ribu, dengan total pemasukan Rp53,8 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Apresiasi Kapolres Lhokseumawe Bantu Hafiz Al-Qur'an Yang Menderita Gejala Tumor

Saat ini, S beserta alat berat diamanakan di Polres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada S akan disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

 

 

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

IPW: Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat Loloskan Casis Bintara Korban Begal

Polda Aceh

OMB Seulawah, Polisi Rutin Patroli ke Kantor Penyelenggara Pemilu di Kota Lhokseumawe 

Polda Aceh

Sinergisitas TNI-Polri, Kapolda Aceh dan Pangdam IM Gowes Bersama

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Terima Kunjungan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat

Polda Aceh

Jelang Ramadhan, Operasi Keselamatan Seulawah 2024 Terus Digelar Di Banda Aceh

Polda Aceh

Polisi RW Polsek Simpang Ulim Polres Aceh Timur Mediasi Perselisihan Warga

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh : Operasi Patuh Seulawah 2024, Ini Hasilnya

Polda Aceh

Satreskrim Polres Nagan Raya Kembali Amanakan Pelaku Judi Online