Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Jumat, 2 September 2022 - 16:39 WIB

Kapolres Aceh Timur Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 2 September 2022 - 16:39 WIB    Banda Aceh

0:00

Idi – Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah berjanji akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan atau penyimpangan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Andy mengatakan, pihaknya akan melakukan pencegahan, pengawasan, penertiban, dan penindakan bagi yang melanggar, sehingga BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Dok, Bidhumas Polda

“Siapa pun yang menyalahgunakan dengan menimbun atau mengangkut BBM subsidi tanpa hak, maka akan kami tindak tegas. Hal ini agar pendistribusian BBM subsidi di Aceh Timur bisa tepat sasaran,” kata Andy, dalam keterangannya di Polres Aceh Timur, Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Bireuen Berikan Motivasi Warga Binaan Lapas Kelas IIB

Di samping itu, kata Andy, pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para Pengelola SPBU agar menjual atau membeli BBM sesuai peruntukan dan katagori konsumen.

Selain itu, dilakukan juga upaya preventif dengan berpatroli atau memberikan pengawasan dan pengawasan di setiap SPBU.

“Masyarakat dan stakeholder terkait diharapkan saling bekerja sama dalam mengawasi pendistribusian dan mencegah sedini mungkin segala bentuk penyimpangan BBM subsidi,” ujarnya.

*Tangkap Pelaku Penyimpangan BBM Subsidi*

Komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM subsidi terus dilakukan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. Di mana, pada Senin, 29 Agustus lalu pihaknya menangkap dua pelaku penyimpangan pendistribusian BBM subsidi.

Dok, Bidhumas Polda Aceh

Kapolres Aceh Timur melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut adalah KR dan ZS. Mereka mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU Blang Bitra, Aceh Timur, dengan modus berbeda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Simeulue Berhasil Mengusut Dugaan Korupsi APBK Tahun 2021 pada Dispora

Modus KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil dumtruk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dalam bak mobil tersebut juga ditemukan empat jerigen berisi BBM jenis solar.

Sementara modus yang dilakukan oleh ZS adalah, setelah melakukan pengisian BBM subsidi, ia menyuling minyak dari tangki mobil Isuzu Panther miliknya dengan menggunakan selang ke dalam sebuah jerigen. Saat ditangkap, ada empat jerigen yang sudah terisi BBM subsidi jenis solar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh dan Polres Jajaran Siap Amankan Pemilu 2024

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa stau unit mobil dump truck, satu unit mobil Isuzu Panther, delapan jerigen, dan satu selang dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum.

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Miftahuda Dizha Fezuono.[]

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Warga Aceh Jaya kembali Dapat Paket Umrah Gratis Dari Kapolda

Polda Aceh

Syukuran Hut ke 52 Korpri T. A. 2023 Di Polda Aceh Dirangkai Dengan kegiatan Pembinaan PNS Polri

Polda Aceh

Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Daerah

Kasus Dugaan Perusakan HP Jurnalis Serambi Saat Demo BBM Berakhir Damai

Polda Aceh

Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika dan Sita 4 Paket Sabu 

Polda Aceh

Bhabinkamtibmas Jadi Irup Upacara Pagi Senin SDN Air Berudang dengan Tema “Perundungan/Bullying

Polda Aceh

Polda Aceh Targetkan Capaian Vaksinasi pada Akhir Tahun Sebesar 70 Persen

Polda Aceh

Percepatan Integrasi Aplikasi Digital, SSDM Polri Kembangkan ‘Satu Data SDM’