Berita Update Terviral

Home / Hukrim / Polda Aceh

Minggu, 16 Oktober 2022 - 03:11 WIB

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 16 Oktober 2022 - 03:11 WIB    Banda Aceh

0:00

Idi – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya telaga atau sumur minyak peninggalan Belanda atau yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Residivis Curanmor Ditangkap, 1 Unit Mobil dan 22 Sepmor Diamankan

Akibat dari peristiwa tersebut, katanya, satu orang meninggal dunia dan dua lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin, Kota Banda Aceh.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36). Ia berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Terbukti Perkosa Anak di Semak Kuburan Cina Mata Ie, Pria 46 Tahun Dihukum 15 Tahun Penjara di Aceh Besar

Sejauh ini, sambungnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Satu saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena sudah mencukupi unsur dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa kotak berbahan fiber tandon air yang sudah terbakar, kotak berbahan fiber berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek, dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cabut Bai'at Mantan anggota NII di Dharmasraya, Kadensus 88 AT: Hari ini Jumlahnya Paling Banyak

“Tersangka disangkakan Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” demikian, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.[]

 

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Polda Aceh

Penembak Dantim BAIS Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

Polda Aceh

Rutin, Personel Sat Samapta Lakukan Giat Patroli Kota Presisi

Polda Aceh

Polisi dan Warga Bersihkan Jalan dari Tanah Longsor

Polda Aceh

Wakapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai Dengan Kegiatan Sosial

Polda Aceh

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Hukrim

Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

Polda Aceh

Menjelang Nataru, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi