Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:57 WIB

Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 24 Oktober 2022 - 08:57 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang didapatkan setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.

Kalau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

Baca Juga Artikel Beritanya:  Utuskan Ajudan Kapolres Lhoksemawe Perintah Sambangi Ulama

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, kata Winardy, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Waspadai Omnicron, Kapolda Aceh Minta Masyarakat Tunda Liburan Tahun Baru

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.

“Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Winardy di Polda Aceh, Senin, 24 Oktober 2022.[]

 

FA News

Baca Juga

Kesehatan

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kombes Winardy: Masyarakat Segera Tuntaskan Vaksinasi

Polda Aceh

Polres Sabang Gelar Patroli Dialogis Menjelang Pemilu 2024.

Polda Aceh

Kapolda Aceh Bersama Pangdam IM Dan Sejumlah Pejabat TNI/Polri Lakukan Olahraga Bersama

Polda Aceh

Tim Korlantas dan Puskeu Polri Kunker ke Polda Aceh, Disambut Kapolda Aceh

Polda Aceh

Kapolda Aceh: Hari Juang Infanteri adalah Perjuangan Merebut Kota Ambarawa

Polda Aceh

Do’a Wakapolda Aceh Untuk Gempa Cianjur

Polda Aceh

Polwan (Polisi Wanita) Polres Bener Meriah, Peduli Sosial Berbagi ,Nasi Gratis Untuk Warga

Polda Aceh

Ini Lokasi Jalan Longsor-Amblas yang Perlu Diwaspadai Pemudik di Aceh