Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Di Hadapan Medagri, Ketua DPRA Minta Dana Otsus Diperpanjang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 5 November 2020 - 17:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin. | Foto: Humas DPRA

Banda Aceh (fanews.id) — Pimpinan rapat paripurna pelantikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sisa masa jabatan 2017-2022, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, mengharapakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang agar dapat diperpanjang.

Di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Ketua DPRA menyebutkan dana Otsus sangatlah dibutuhkan Aceh terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan sosial dan kesehatan.

Menurutnya, dengan adanya dana Otsus secara jelas membuktikan kehadiran negara, yang dapat memenuhi hak dasar atau hak konstitutional warga negara. Khususnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan.

“Maka, kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk dapat mengadvokasi agar keberadaan dana Otsus dapat terus berlangsung,” ungkap Dahlan, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua MPU, Abu Daud Zamzami

Selain itu, ia juga meminta dukungan Pilkada Aceh untuk tetap dilaksanakan tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 65 UU No 11 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan aakil wali kota, dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis bebas rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

“Melihat norma bunyi UUPA, secara jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Maka dipastikan pelaksanaannya diselenggarakan pada tahun 2022 mendatang,” ujar Dahlan.

Tidak hanya itu, Dahlan juga menyinggung terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker yang baru saja disahkan Presiden. Ia berharap pembentukan peraturan pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut dapat mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pastikan Sampel Pemeriksaan Keluar 1×24 Jam, Sekda Kunjungi Laboratorium

“Agar nantinya setelah peraturan pelaksanaan tersebut ditetapkan, tidak menimbulkan dis-harmoni dengan regulasi yang berlaku secara khusus di Provinsi Aceh,” tegas Dahlan.

Menurutnya, hal itu cukuplah beralasan sesuai dengan pasal 8 UUPA yang menegaskan bahwa, pertama, rencana persetujuan international yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

Kedua, rencana pembentukan UU oleh DPRA yang berkaitan dengan Pemerintah Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Serta ketiga, kebijakan administrasi yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertombangan DPRA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLT. KETUA KPU RI TERIMA DELEGASI KOMISI I DPR ACEH BAHAS PILKADA ACEH TAHUN 2022

Pada kesempatan itu, Dahlan juga menyebutkan meski saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah berumur 14 tahun. Namun, implementasi dari UU tersebut belum sepenuhnya berjalan secara maksimal sebagaimana yang diharapkan.

“Masih banyak dan masih ada tumpang tindihnya aturan dalam UUPA dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku secara nasional,” ungkap Dahlan.

Berangkat dari hal tersebut, ia sangat mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat untuk mengikutsertakan pihaknya dalam proses perumusan. Kemudian, mendukung penuh pembangunan di Aceh.

“Harapan kami, pemerintah dapat meningkatkan proyek-proyek strategis nasional di Aceh yang nantinya akan sangat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh,” imbuhnya.***

Baca Juga

Uncategorized

Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV

Uncategorized

Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri

Uncategorized

Lulusan SLB-B YPAC Banda Aceh Bekerja Mandiri

Uncategorized

Kajari Aceh Besar Gelar Jumpa Pers Hasil Kerja Setahun Terakhir

Uncategorized

Sekda Aceh: Membangun Sistem Pencegahan Korupsi Butuh Komitmen Bersama

Uncategorized

“Tingkatkan Pelayanan”. Kepala UPTD BKA Wilayah V Lhoksemawe Silaturrahmi dengan Kapolres

Uncategorized

Lagi 6 Orang di Swab Antigen di Posko Penyekatan Lambaro, Hasilnya Non Reaktif

Uncategorized

DPR Aceh Bentuk Badan Kehormatan Dewan