Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 27 Februari 2023 - 19:42 WIB

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Buka Posko Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 27 Februari 2023 - 19:42 WIB    Banda Aceh

0:00

 

Kasatreskrim : Kerugian Puluhan Korban Mencapai Miliaran Rupiah

Banda Aceh | Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh saat ini sedang menangani kasus dugaan penipuan bermodus jual beli sembako murah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, puluhan orang menjadi korban dalam kasus ini dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

“Rata-rata korbannya kaum perempuan atau ibu rumah tangga, kerugian mencapai dua miliar rupiah dan jumlah korban saat ini 53 orang, dimana masing-masing korban merugi puluhan juta,” ujarnya, Senin (27/2/2023).

Terduga pelaku adalah seseorang berinisial NB. Diketahui, ia menjual sembako murah seperti minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun semua barang yang dimaksud tak pernah ada setelah para pembeli membayar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mengapa Kasus Kebocoran Data Tetap Terjadi

“Para pembeli (korban) melakukan pembayaran dengan cara transfer, namun barang yang telah dipesan tidak pernah dikirimkan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah dan Nagan Raya ini.

Petugas pun membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini di Mapolresta Banda Aceh.

Masyarakat dapat langsung datang ke posko pengaduan dengan membawa fotokopi KTP, bukti transfer kepada pelaku serta menyebutkan jumlah kerugian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur Diringkus

“Atau dapat juga menghubungi Kanit Pidum Ipda Heri Sabhara di nomor kontak 085260174128. Posko ini kita buat karena korbannya semakin hari bertambah,” ucap Kasat.

“Selain itu posko ini juga untuk memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” tambah Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

Baca Juga

Hukrim

Kejari Aceh Besar Gelar Rekontruksi Tidak Pidana Pembunuhan di Peukanbada

Hukrim

Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

Daerah

Sebanyak 677 Perkara Banding diterima PT BNA selama 2022
Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Daerah

Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Hukrim

Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dapat Upah Rp1 Juta

Hukrim

Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus Kematian Gajah Liar ke Jaksa

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih

Hukrim

Depresi, Seorang Pria Diduga Gantung Diri di Kamar Mandi