Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional / News

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:33 WIB

Buruh Bakal Tuntut Pengusaha yang Halangi Aksi Mogok Nasional

0:00

FANEWS.ID – Presiden Partai Buruh dan Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan akan tetap melakukan mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia bilang, tak ada alasan bagi pengusaha untuk melarang aksi mogok kerja nasional. Ia menegaskan pihaknya akan menuntut pengusaha yang melarang atau mengahalangi para buruh melakukan aksi mogok nasional.

“Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kami akan tuntut. Karena aksi kami dilindungi Undang-Undang,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/3/2023).

Dia menjelaskan, aksi ini bukan mogok kerja biasa yang hanya diperbolehkan apabila karyawan dan perusahaan tidak menemui titik temu dalam perundingan. Akan tetapi, aksi ini sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 yang menyebutkan serikat pekerja bisa mengorganisir pemogokan. Dasar hukum lainnya UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tiga Pengungsi Rohingya Tinggalkan Gedung BMA

“Serikat buruh akan menginstruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!” tegas Said Iqbal yang juga merespon pernyataan Apindo yang mengatakan bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, ini bukan mogok kerja. Sehingga tidak menggunakan aturan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan mogok kerja, tetapi aksi.

“Aksi ini diinstruksikan oleh serikat pekerja. Menginstruksikan stop produksi, kemudian melakukan aksi seperti yang selama ini biasa kami lakukan. Bedanya, kalau biasanya yang ikut aksi hanya perwakilan, sekarang tidak lagi diwakilkan,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Dinsos Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban kebakaran Pulo Teungoh

Bentuk kegiatan dari mogok nasional ini adalah berkumpul di depan pabrik, stop produksi, dan sebagian besar yang mogok nasional mendatangi kantor pemerintah. Di Jakarta akan dipusatkan di tiga titik, Istana, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk buruh di wilayah lain akan berdemo di depan kantor pemerintahan.

Said mengatakan mogok kerja akan dilakukan selama lima hari berturut-turut. Aksi tersebut akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 38 provinsi atau 400 kabupaten/ kota. Mereka semua yang ikut aksi berasal dari 100 ribu pabrik yang tergabung di Partai Buruh. Rencananya aksi mogok kerja nasional dilakukan pada Juli-Agustus 2023.

“Mereka berasal dari berbagai sektor. Seperti elektronik, otomotif dan komponennya, industri baja, perkebunan, transportasi, kimia, energi, pertambangan, penerbitan, percetakan, media informasi, farmasi, rumah sakit di luar jam kerja, industri alat kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, sebagian perbankan, pelabuhan, sopir-sopir, dan industri manufaktur lainnya,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga Artikel Berita nya   DP3A - Forum Puspa Aceh Keumalahayati Gelar Rakor

Bentuk aksi di daerah adalah meminta Gubernur, Bupati, Walikota bersama DPRD setempat membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan Presiden dan Pimpinan DPR RI menyatakan menolak omnibus law UU Cipta Kerja menolak Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25 persen.

Di tingkat nasional, outputnya adalah meminta DPR RI secara resmi mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang mereka telah sahkan tanpa melibatkan para buruh dan stakeholder lainnya.

sumber:tirto

Baca Juga

News

Berlaku Mulai 3 Maret, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan
Usman Kansong Mengundurkan Diri dari Jabatan Dirjen IKP Kominfo

Nasional

Usman Kansong Mengundurkan Diri dari Jabatan Dirjen IKP Kominfo

News

3 Siswa Menjadi Korban Gempa di SMK SMTI Banda Aceh

News

Ombudsman Awasi Tes CASN 2023
Pemprov DKI Dukung Peran Pemuda dalam Keketuaan ASEAN 2023

News

Pemprov DKI Dukung Peran Pemuda dalam Keketuaan ASEAN 2023

News

Didampingi Wakapolres, Menteri PUPR Tinjau Lokasi Banjir di Aceh Utara

Daerah

Diskominsa Aceh Teken Kerja Sama dengan Diskominfo Jawa Barat

News

Persiapan Pelantikan Serentak Se – Indonesia, SPS Aceh Gelar Rapat