FANEWS.ID – Sidang putusan anak AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora rencananya digelar pada awal pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4).
Kuasa hukum AG, Magatta Toding Allo, mengatakan kliennya tak akan hadir dalam agenda sidang putusan yang akan datang.
“Itu di Undang-undang SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum. Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian,” ujar Mangatta usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4)..
Mangatta menyebut AG didampingi keluarga, yakni ibu dan walinya kala menjalani sidang tuntutan hari ini.
Sebelumnya, sidang vonis AG rencananya digelar pada 10 April mendatang. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut AG tidak wajib hadir dalam agenda sidang tersebut.
“Itu rencana court calender-nya. Direncanakan putusan hari Senin tanggal 10 April,” ujar Djuyamto melalui pesan tertulis, Rabu siang.
Djuyamto menjelaskan terdapat aturan yang menjadi dasar hukum dalam teknis penyelenggaraan sidang putusan anak.
Aturan tersebut adalah Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya,” jelas Djuyamto.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Aturan tersebut adalah Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya,” kata Djuyamto.
Proses persidangan AG telah dilaksanakan secara maraton hingga akhirnya selesai memeriksa semua saksi, baik dari jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum.
David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG yang diduga terlibat kemudian ditingkatkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)
Sumber : CNN Indonesia