Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 6 April 2023 - 09:28 WIB

AG Tak Akan Hadir Pada Sidang Vonis 10 April

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 6 April 2023 - 09:28 WIB    Banda Aceh

Image Source : Liputan6

Image Source : Liputan6

0:00

FANEWS.ID – Sidang putusan anak AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora rencananya digelar pada awal pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4).

Kuasa hukum AG, Magatta Toding Allo, mengatakan kliennya tak akan hadir dalam agenda sidang putusan yang akan datang.

“Itu di Undang-undang SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum. Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian,” ujar Mangatta usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4)..

Mangatta menyebut AG didampingi keluarga, yakni ibu dan walinya kala menjalani sidang tuntutan hari ini.

Sebelumnya, sidang vonis AG rencananya digelar pada 10 April mendatang. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut AG tidak wajib hadir dalam agenda sidang tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan

“Itu rencana court calender-nya. Direncanakan putusan hari Senin tanggal 10 April,” ujar Djuyamto melalui pesan tertulis, Rabu siang.

Djuyamto menjelaskan terdapat aturan yang menjadi dasar hukum dalam teknis penyelenggaraan sidang putusan anak.

Aturan tersebut adalah Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya,” jelas Djuyamto.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T

AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Aturan tersebut adalah Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya,” kata Djuyamto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Ungkap Peredaran 18,6 kilogram Narkoba Jenis sabu

Proses persidangan AG telah dilaksanakan secara maraton hingga akhirnya selesai memeriksa semua saksi, baik dari jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum.

David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG yang diduga terlibat kemudian ditingkatkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)

Sumber : CNN Indonesia

Baca Juga

Hukrim

Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

Hukrim

KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat
KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

Auditor Itjen Kominfo Ungkap Kejanggalan Anggaran Proyek BTS

Hukrim

Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Tangan Saling Terikat

Hukrim

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Korupsi BTS

Hukrim

Kebocoran Data Paspor WNI & Urgensi Komisi PDP Segera Dibentuk

Hukrim

Nasir Djamil Sesalkan Polisi dan Mahasiswa Terluka Dalam Aksi Unjuk Rasa