Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 13 April 2023 - 14:00 WIB

Praperadilan, Polda Jateng Enggan Buka Penyidikan Kasus Calo Bintara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 13 April 2023 - 14:00 WIB    Banda Aceh

Image Source : CNN Indonesia

Image Source : CNN Indonesia

0:00

FANEWS.ID – Polda Jawa Tengah enggan membuka proses penyidikan terkait kasus pungli dan calo seleksi Bintara Polda Jawa Tengah dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (12/4).

Polda Jawa Tengah melalui jawaban tertulisnya menyebut gugatan praperadilan yang dilakukan oleh perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas dugaan tidak dilakukannya penyidikan atau menghentikan penyidikan tidak memiliki dasar.

Hal itu lantaran pihak pemohon yakni MAKI dan LP3HI tidak dapat menunjukkan surat, nomor surat dan tanggal surat perintah penghentian penyidikan sebagai bukti yang sah melakukan tindakan penghentian penyidikan.

Sebaliknya, pihak Polda Jawa Tengah selaku termohon telah melakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima oknum yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam Mabes Polri pada bulan Juli 2022 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Saleh ini berlangsung tak sampai 10 menit karena pihak termohon yakni Polda Jawa Tengah yang diwakili oleh empat orang dari Tim Bidkum hanya menyerahkan surat jawaban kepada pemohon dan majelis hakim tanpa mau membaca.

“Ini jawaban kocak dan lucu, justru makin menunjukkan kalau Polda Jateng ini tidak melakukan proses penyidikan pidananya sesuai arahan Kapolri. Bagi mereka, yang penting sudah di-PTDH selesai,” ujar Dwi Nurdiansyah, kuasa hukum dari MAKI dan LP3HI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Polda Jawa Tengah sebagai aparat hukum justru bertindak tak patuh hukum dan jelas-jelas mencederai publik masyarakat karena tontonan drama proses hukum OTT Seleksi Bintara di tahun 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Yang lebih ironis, Polda Jawa Tengah menyebutkan telah dilakukan pengembalian uang terhadap sejumlah korban sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Padahal menurut Boyamin, dalam UU Tipikor jelas pengembalian uang suap tidak menghapus tindak pidana .

“Soal pelanggaran kode etik sampai PTDH itu internal di Kepolisian. Tapi yang kita pertanyakan ini pidananya, nyata-nyata disebut kalau uang korban sudah dikembalikan berarti itu bukti adanya tindak pidana suap atau korupsi. Ini gimana, aparat hukum kok melanggar hukum sendiri. Kasihan masyarakat, maling sandal saja Polisi memproses, tapi ini suap miliaran rupiah oleh polisi justru dibiarkan karena pelakunya orang sendiri,” ujar Boyamin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kominfo Akui Ada Kemiripan Sampel Bjorka dengan Data Paspor

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudussy menyatakan bila pihaknya telah memberhentikan tidak dengan hormat kelima oknum yang terlibat percaloan Seleksi Bintara yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Sanksi tegas PTDH ini diberikan melalui Peninjauan Kembali (PK) Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis dan psikologis.

“Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH,” kata Iqbal pada Senin (20/3) lalu.

Iqbal menambahkan bila selain PTDH, kelima oknum polisi tersebut juga akan diproses pidana. (*)

Sumber : CNN Indonesia

Baca Juga

Hukrim

Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri

Hukrim

KPK Sita Alat Elektronik & Dokumen dari Rumah Bupati Situbondo
Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Hukrim

Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi
selebgram mj ditangkap terlibat judi online

Hukrim

Selebgram MJ Ditangkap Terlibat Judi Online
Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM 1,5 Ton Solar Subsidi

Hukrim

Denny Indrayana Akan Laporkan Anwar Usman atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hukrim

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah ke JPU

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat