FANEWS.ID – Polda Jawa Tengah enggan membuka proses penyidikan terkait kasus pungli dan calo seleksi Bintara Polda Jawa Tengah dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (12/4).
Polda Jawa Tengah melalui jawaban tertulisnya menyebut gugatan praperadilan yang dilakukan oleh perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas dugaan tidak dilakukannya penyidikan atau menghentikan penyidikan tidak memiliki dasar.
Hal itu lantaran pihak pemohon yakni MAKI dan LP3HI tidak dapat menunjukkan surat, nomor surat dan tanggal surat perintah penghentian penyidikan sebagai bukti yang sah melakukan tindakan penghentian penyidikan.
Sebaliknya, pihak Polda Jawa Tengah selaku termohon telah melakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima oknum yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam Mabes Polri pada bulan Juli 2022 lalu.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Saleh ini berlangsung tak sampai 10 menit karena pihak termohon yakni Polda Jawa Tengah yang diwakili oleh empat orang dari Tim Bidkum hanya menyerahkan surat jawaban kepada pemohon dan majelis hakim tanpa mau membaca.
“Ini jawaban kocak dan lucu, justru makin menunjukkan kalau Polda Jateng ini tidak melakukan proses penyidikan pidananya sesuai arahan Kapolri. Bagi mereka, yang penting sudah di-PTDH selesai,” ujar Dwi Nurdiansyah, kuasa hukum dari MAKI dan LP3HI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Polda Jawa Tengah sebagai aparat hukum justru bertindak tak patuh hukum dan jelas-jelas mencederai publik masyarakat karena tontonan drama proses hukum OTT Seleksi Bintara di tahun 2022.
Yang lebih ironis, Polda Jawa Tengah menyebutkan telah dilakukan pengembalian uang terhadap sejumlah korban sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Padahal menurut Boyamin, dalam UU Tipikor jelas pengembalian uang suap tidak menghapus tindak pidana .
“Soal pelanggaran kode etik sampai PTDH itu internal di Kepolisian. Tapi yang kita pertanyakan ini pidananya, nyata-nyata disebut kalau uang korban sudah dikembalikan berarti itu bukti adanya tindak pidana suap atau korupsi. Ini gimana, aparat hukum kok melanggar hukum sendiri. Kasihan masyarakat, maling sandal saja Polisi memproses, tapi ini suap miliaran rupiah oleh polisi justru dibiarkan karena pelakunya orang sendiri,” ujar Boyamin.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudussy menyatakan bila pihaknya telah memberhentikan tidak dengan hormat kelima oknum yang terlibat percaloan Seleksi Bintara yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Sanksi tegas PTDH ini diberikan melalui Peninjauan Kembali (PK) Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis dan psikologis.
“Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH,” kata Iqbal pada Senin (20/3) lalu.
Iqbal menambahkan bila selain PTDH, kelima oknum polisi tersebut juga akan diproses pidana. (*)
Sumber : CNN Indonesia