Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:21 WIB

Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditemukan Miliki Handphone di Lapas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 31 Mei 2023 - 14:21 WIB    Banda Aceh

Image Source : ANTARA

Image Source : ANTARA

0:00

FANEWS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi, ditemukan memiliki handphone saat jalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/5).

Fakta tersebut terungkap saat Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Polda Aceh, melakukan razia mendadak di Lapas tersebut. Hariadi menyerahkan handphone miliknya secara sukarela saat petugas melakukan razia.

Menurut pengakuannya, telepon tersebut diperolehnya karena dibawa oleh anggota keluarga saat membesuk.

“Bukan dari pertama masuk bawa handphone, tapi dibawa sama keluarga,” ucap Hariadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diduga Mabuk, Putra Siregar Bogem Pengunjung Kafe

Hariadi adalah mantan Dirut PT RS Lhokseumawe yang pada bulan Mei 2023 baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT RS Lhokseumawe dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp44,9 miliar.

Larangan penggunaan handphone atau alat komunikasi elektronik diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:

memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengungkapkan, setelah melakukan razia petugas gabungan menemukan 85 unit handphone, alat kontrasepsi, alat hisap (bong) sabu, pemantik api, senjata tajam dan puluhan cas handphone. Pihaknya berkomitmen akan melakukan proses hukum, dan mengusut kasus tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

“Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi pengendalian narkoba dari dalam lapas, dengan salah satu alatnya handphone ini. Kita juga lakukan tes urine secara acak, dan hasilnya 18 orang positif masih mengkonsumsi narkoba dari dalam lapas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Lhoksukon IIB Lhoksukon, Yusnaidi mengakui bahwa pihak lapas kecolongan karena masih ditemukannya barang terlarang di dalam lapas. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan di lapas, untuk rutin melakukan razia dan pemeriksaan kepada keluarga yang datang menjenguk.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Agung Pastikan Kasus BTS 4G Tidak Hentikan Pembangunan

“Anggota kita satu bulan tiga atau empat kali rutin melakukan razia, kita lakukan penggeledahan badan juga. Mungkin dibawa masuk oleh keluarga, kita masih kecolongan,” pungkasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine secara acak kepada warga binaan, dan hasilnya ada 18 orang yang terdeteksi positif menggunakan narkotika di dalam lapas. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap soal 'Halal Darah Muhammadiyah'

Hukrim

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap
Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat

Hukrim

Komisi Yudisial Ajak Masyarakat Aceh Aktif Awasi Peradilan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kompleks PT CA Abdya

Hukrim

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kompleks PT CA Abdya

Hukrim

Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas, Ternyata…

Hukrim

Rocky Gerung Dipolisikan, Relawan Jokowi Dinilai Antikritik

Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh