Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 8 Juni 2023 - 14:21 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 18,6 kilogram Narkoba Jenis sabu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 Juni 2023 - 14:21 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total sitaan sebanyak 18,6 kilogram (kg) di Jakarta, Kamis.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan peredaran sabu dimulai dari Aceh, Medan, kemudian ke Jakarta.

“Kalau kita asumsikan satu gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, maka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada kali ini dapat menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sumut Periksa AKBP AH Selama 7 Jam

Ia menyebut, dari kasus peredaran narkoba tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, yakni APR, EN, MRD, dan SDM.

Pengungkapan ini, lanjut dia, bermula pada Minggu (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Indekos Yellow lantai tiga kamar 308 Jalan Mangga Besar VI Nomor 62 Taman Sari, Jakarta Barat. Di TKP tersebut, penyidik menangkap dua tersangka yakni APR dan EN.

“Ada pun juga barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.933 gram,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DUA KARYAWAN BANK ACEH SYARIAH CABANG BENER MERIAH Di TAHAN,Terungkap Kasus Pengelolaan Uang ATM yang Merugikan Bank!

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB kembali menangkap satu tersangka lain berinisial MRD.

“Dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.064 gram,” ungkap dia.

Ia melanjutkan, usai mengungkap dua kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan analisa IT dan mendapatkan adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman narkotika jenis sabu. Dari situ, polisi dapat mengamankan pelaku pengedar sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

“Pelaku ditangkap berikut barang bukti sebanyak 10.672 gram sabu yang dibungkus ke dalam kemasan teh China warna hijau bermerek Yushan,” jelas dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

sumber: antara

Baca Juga

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT
Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Kecam Penganiayaan Warga Aceh, Komisi I akan Surati Panglima TNI
KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang
KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan

Hukrim

KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan

Hukrim

Lagi, Basarnas Evakuasi Tiga Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh

Hukrim

Unit Jibom Detasemen Gegana Sterilisasi Lokasi Hari Damai Aceh 2023

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih