Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Kamis, 8 Juni 2023 - 14:21 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 18,6 kilogram Narkoba Jenis sabu

0:00

FANEWS.ID – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total sitaan sebanyak 18,6 kilogram (kg) di Jakarta, Kamis.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan peredaran sabu dimulai dari Aceh, Medan, kemudian ke Jakarta.

“Kalau kita asumsikan satu gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, maka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada kali ini dapat menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Ia menyebut, dari kasus peredaran narkoba tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, yakni APR, EN, MRD, dan SDM.

Pengungkapan ini, lanjut dia, bermula pada Minggu (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Indekos Yellow lantai tiga kamar 308 Jalan Mangga Besar VI Nomor 62 Taman Sari, Jakarta Barat. Di TKP tersebut, penyidik menangkap dua tersangka yakni APR dan EN.

“Ada pun juga barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.933 gram,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB kembali menangkap satu tersangka lain berinisial MRD.

“Dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.064 gram,” ungkap dia.

Ia melanjutkan, usai mengungkap dua kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan analisa IT dan mendapatkan adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman narkotika jenis sabu. Dari situ, polisi dapat mengamankan pelaku pengedar sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

“Pelaku ditangkap berikut barang bukti sebanyak 10.672 gram sabu yang dibungkus ke dalam kemasan teh China warna hijau bermerek Yushan,” jelas dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

sumber: antara

Baca Juga

Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Kejari Tanjung Perak Usut Korupsi Perbankan Rp11,5 Miliar

Hukrim

Obat Aborsi Dipaksa Minum, Gadis Cantik Meninggal

Hukrim

Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan Anak di Sekolah yang Berulang
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Hukrim

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Hukrim

Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Mulai Disidangkan
Miliki 10,8 gram Sabu, Warga Kampung Bener Pepanyi Diringkus Polisi

Hukrim

Miliki 10,8 gram Sabu, Warga Kampung Bener Pepanyi Diringkus Polisi
Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas

Hukrim

Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas