Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 13 Juni 2023 - 11:05 WIB

KPAI Kawal Proses Hukum Terkait Bayi Positif Sabu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 13 Juni 2023 - 11:05 WIB    Banda Aceh

0:00

fanews.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal mengawal proses hukum terkait bayi berusia tiga tahun positif narkoba berjenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur.

Bayi tersebut positif sabu setelah diberi minum oleh tetangganya berinisial ST dari botol bekas bong. Dalam perkara ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang berat karena telah mengancam nyawa seorang anak.

“Dan ini sangat berbahaya sekali karena ini yang dipertaruhkan adalah nyawa bayi ya. Bayangkan sampai dirawat tiga hari hingga bisa saja nyawa terancam akibat overdosis,” kata Ai saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Namun yang paling utama, kata Ai, KPAI akan memastikan korban anak mendapatkan perlindungan dan penanganan yang sesuai. Ia juga berharap agar pemerintah serius menanggapi kasus ini.

“Ini juga jadi kritik pada penanganan narkotika. Kenapa alat ini (bong) atau penggunaannya bisa semudah ini ada di lingkup rumah tangga. Artinya kan ini ruang lingkup yang mudah diterobos (narkoba),” lanjut Ai.

KPAI mendorong agar kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas. Kasus ini sekaligus menjadi bahan evaluasi pencegahan narkotika di lingkup rumah tangga.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise

“Saya minta polisi menangani serius dan semua yang terlibat melakukan tes urine. Saya lebih tenang lagi jika di lingkup keluarga korban negatif walaupun sudah pasti pelaku positif,” ujarnya.

Ai juga meminta agar penanganan kasus ini memakai perspektif UU Perlindungan Anak.

“Karena nyawa (anak) terancam akibat kelalaian dan saling beririsan dengan UU soal narkoba. Jadi asesmen kepolisian harus clear jangan berhenti pada dalih ketidaksengajaan,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Yahdi Hasan Soal Penggelembungan Pokir dalam APBA 2024: Untuk Rakyat Juga

Selain itu, Ai menekankan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi orang tua agar tidak sembarangan memberikan makanan dan minuman pada anak.

“Sekali lagi karena ini konteks anak maka pola asuh dan kehati-hatian orang tua jadi sorotan. Kenapa bisa sembarangan memberikan makanan dan minuman pada anak tiga tahun,” tega Ai.

Balita N (3 tahun) asal Samarinda didapati positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya. N sempat mengalami kondisi meracau terus-menerus hingga kesulitan makan dan minum.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Hukrim

Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih

Hukrim

Abu Laot Ditangkap Polisi di Cianjur

Hukrim

BKPRMI Aceh Singkil Minta Pemerintah Berantas Judi Online Secara Masif

Hukrim

Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan
Respon IPW Soal Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa

Hukrim

Respon IPW Soal Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa
Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Aceh Besar

Tak Dibolehkan Utang Rokok, Pemuda di Darul Kamal Aniaya Pemilik Warung