BERITA ONLINE TERVIRAL

Dana Insentif Fiskal Rp11,4 Miliar untuk Aceh Utara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Sebanyak Rp 11,4 miliar Dana Insentif Fiskal (DIF) diperoleh Kabupaten Aceh Utara dari Kementerian Keuangan. Pemberian itu dinilai karena berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Aceh Utara.

“Pemkab Aceh Utara terima informasi itu, awal Oktober 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota,” kata Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahzuyar MSi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Lintasan Foto Petunjuk Rambu Arah Jalan Alternatif Selama Pembongkaran Jembatan di Jalan KKA-Bener Meriah

“Alhamdulillah, dana itu diperoleh sebagai penghargaan yang sukses dalam dua kategori. Yakni untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp.5.538.967.000,- dan untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp. 5.863.612.000, sehingga totalnya Rp.11.402.579.000,” ungkap Mahyuzar.

Disebutkan, terdapat empat kategori kinerja yang dinilai oleh Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah. Yakni meliputi kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kinerja percepatan belanja daerah.

“Sedangkan kategori kinerja penurunan stunting dan kategori kinerja percepatan belanja daerah belum kita peroleh,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Dukung Kafilah MTQ Agar Raih Juara Umum

Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan terus memacu kinerja seluruh stake holder daerah, terutama para OPD terkait, membangun kolaborasi yang lebih solid, sehingga ke depan bisa memperoleh ke empat kategori tersebut.

Kemudian di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 tahun 2023 ditetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp3 triliun.

Yakni dengan rincian untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750 miliar. Kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750 miliar dan kategroi kinerja percepatan belanja daerah Rp750 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kantor Gubernur Aceh Gelar Simulasi Penggunaan Aplikasi ‘PeduliLindungi’

Dana DIF terutama dimanfaatkan untuk pengendalian inflasi, kepatuhan penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja, khususnya untuk mendukung menekan inflasi daerah.

Dana DIF juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan produk dalam negeri. (sumber: InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

APBA 2024 Tersandera Kepentingan Politik?

Daerah

MUQ Ciptakan Generasi Qurani
Pj Bupati Pidie Uji Mesin Bus Damri Bantuan

Daerah

Pj Bupati Pidie Uji Mesin Bus Damri Bantuan

Daerah

“Selama 2021, Zakat dan Infak yang Terkumpul Capai Rp86 Miliar

Daerah

Staf Ahli Gubernur Aceh Kunjungi Kafilah di Kendari

Daerah

Para Tokoh Penerima SMSI Aceh Award Hingga Kini Terus Bersinar

Daerah

Dugaan Pungli Paya Ilang,Kepala UPTD Bantah Pengutipan Lapak Bazar Ramadhan Fair 2025

Daerah

Pemkab Aceh Utara Terima Piagam WTP Dari Kementerian Keuangan