Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 9 Oktober 2023 - 12:58 WIB

Polsek Banda Sakti Amankan Pria Miliki Paket Sabu – sabu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 9 Oktober 2023 - 12:58 WIB    Banda Aceh

0:00

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan seorang pria miliki paket sabu – sabu di kawasan Jalan Air Bersih, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 02.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang diamankan yakni TS (31) warga Kecamatan Banda Sakti. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu seberat 4.00 gram, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit Hp android.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Sita 22 paket Sabu dari Seorang Mahasiswi

“Saat itu kita sedang melakukan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas di kawasan Kuta Blang. Lalu, kami merasa curiga dengan seorang pria yang saat itu sedang berjalan sendirian. Kemudian kita berhentikan, ketika ditanya tujuannya, TS memberi jawaban tidak jelas,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bareskrim Tunda Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Judi Online

Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penggeledahan badan dan ditemukan lima paket kecil sabu – sabu dari kantong celananya. Tidak sampai di situ, personel membawa tersangka ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi kembali menemukan dua paket kecil sabu – sabu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

“Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya, kemudian TS beserta barang bukti kita bawa ke Mapoksek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Ipda Arizal.

 

FA News

Baca Juga

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli

Hukrim

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli
Mahfud MD Jelaskan Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Hukrim

Mahfud MD Jelaskan Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Daerah

“Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Aceh Tengah
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

KPK Periksa Sadarestuwati Kader PDIP dalam Kasus Korupsi di DJKA

Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri Kunker ke Aceh
Kebocoran Putusan

Hukrim

MK Tak akan Usut Dugaan Kebocoran Putusan yang Diungkap Denny

Hukrim

Polres Panggil Kepala Puskesmas se-Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK