BERITA ONLINE TERVIRAL

Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News— Seorang oknum wartawan dilaporkan ke SPKT Polres Jeneponto karena diduga menyebarkan berita bohong bahkan fitnah terhadap salah seorang Kepala Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor LP/B/473/X/2023/SPKT Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 Oktober 2023.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar saat dikonfirmasi membenarkan atas terlapornya seorang oknum wartawan tersebut. Ia menyebut bahwa oknum wartawan yang dimaksud adalah berinisial AR.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban

“Ya benar, oknum wartawan tersebut sudah status terlapor di Polres Jeneponto,” ungkap AKP Supriadi Anwar, Rabu (11/10/2023).

Menurut Kasat Reskrim Supriadi, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk melihat status oknum wartawan tersebut di Dewan Pers termasuk yang paling utama adalah status medianya.

“Jadi saat ini kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers terkait status oknum wartawan tersebut termasuk medianya, apakah sudah terverifikasi atau tidak,” jelas Supriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pakar Pidana Beri Catatan Penegakan Hukum Tahun 2021

Oleh karena itu, lanjut Supriadi jika oknum wartawan tersebut adalah wartawan yang sudah pernah mengikuti uji kompetensi dan medianya terverifikasi oleh Dewan Pers maka berita yang dimuat adalah produk jurnalistik. Maka penyelesaiannya pun melalui rekomendasi dari Dewan Pers.

Namun jika, hasil koordinasi kami dengan pihak Dewan Pers tidak memenuhi unsur yang dimaksud, maka penyidik menganggap bahwa berita tersebut adalah opini pribadi yang bersifat subyektif terhadap berita yang pernah tayang di media online sebelumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PWI ACEH DUKUNG AKSI TOLAK RUU PENYIARAN

“Jika berita tersebut adalah hanya opini pribadi maka penyidik akan mengkaji secara profesional berita tersebut apakah ada unsur pidana yang melawan hukum atau tidak,” jelas Supriadi.

Hal ini dilakukan karena produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya berdasarkan undang-undang yang berlaku, apakah UU ITE dan UU Pers, pungkasnya. (*)

Sumber: RAKYAT.NEWS

Baca Juga

Petugas berjaga saat massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

Headline

PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Daerah

Polemik:SK Caretaker HIPMI Aceh Digugat,Kuasa Hukum Tegaskan Perjuangan untuk Keadilan

News

UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat

News

T. Haris Fadhillah Resmi Daftarkan Diri Calon Ketua PWI Aceh

News

Jawaban Anas Urbaningrum saat Ditagih Digantung di Monas

Hukrim

Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas
Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Hingga 300 T

Hukrim

Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Hingga 300 T
Jokowi Minta Ada Sistem Terpadu untuk Investor IKN

Nasional

Jokowi Minta Ada Sistem Terpadu untuk Investor IKN