Berita Update Terviral

Home / Hukrim / News

Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:49 WIB

Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:49 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News— Seorang oknum wartawan dilaporkan ke SPKT Polres Jeneponto karena diduga menyebarkan berita bohong bahkan fitnah terhadap salah seorang Kepala Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor LP/B/473/X/2023/SPKT Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 Oktober 2023.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar saat dikonfirmasi membenarkan atas terlapornya seorang oknum wartawan tersebut. Ia menyebut bahwa oknum wartawan yang dimaksud adalah berinisial AR.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengadilan Tinggi Banda Aceh Lakukan Fit Proper Test

“Ya benar, oknum wartawan tersebut sudah status terlapor di Polres Jeneponto,” ungkap AKP Supriadi Anwar, Rabu (11/10/2023).

Menurut Kasat Reskrim Supriadi, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk melihat status oknum wartawan tersebut di Dewan Pers termasuk yang paling utama adalah status medianya.

“Jadi saat ini kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers terkait status oknum wartawan tersebut termasuk medianya, apakah sudah terverifikasi atau tidak,” jelas Supriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dukung Zakat untuk Lingkungan Hidup, BMA Kerjasama dengan USAID

Oleh karena itu, lanjut Supriadi jika oknum wartawan tersebut adalah wartawan yang sudah pernah mengikuti uji kompetensi dan medianya terverifikasi oleh Dewan Pers maka berita yang dimuat adalah produk jurnalistik. Maka penyelesaiannya pun melalui rekomendasi dari Dewan Pers.

Namun jika, hasil koordinasi kami dengan pihak Dewan Pers tidak memenuhi unsur yang dimaksud, maka penyidik menganggap bahwa berita tersebut adalah opini pribadi yang bersifat subyektif terhadap berita yang pernah tayang di media online sebelumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Persentase Kelulusan SNBT Pelajar Aceh Tertinggi

“Jika berita tersebut adalah hanya opini pribadi maka penyidik akan mengkaji secara profesional berita tersebut apakah ada unsur pidana yang melawan hukum atau tidak,” jelas Supriadi.

Hal ini dilakukan karena produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya berdasarkan undang-undang yang berlaku, apakah UU ITE dan UU Pers, pungkasnya. (*)

Sumber: RAKYAT.NEWS

Baca Juga

News

Forum PRB Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Hukrim

Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kompleks PT CA Abdya

Hukrim

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kompleks PT CA Abdya
Kecelakaan Maut di Aceh Jaya Kembali Terjadi, Renggut Satu Nyawa

Hukrim

Kecelakaan Maut di Aceh Jaya Kembali Terjadi, Renggut Satu Nyawa

News

Pemerintah Aceh Surati Kemenlu Untuk Bantu Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand

Kesehatan

Indonesia Resmi Umumkan Pencabutan Status Pandemi COVID-19

News

24 Hafidz Pesantren Imam Syafi’i Angkatan Ke-9 Diwisuda

Hukrim

KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat