Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:42 WIB

Polisi Ungkap Napi Pemasok Narkoba dalam Lapas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:42 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polsek Pademangan mengungkap Pemasok peredaran Narkoba jenis sabu di Jakarta Utara. Usut punya usut, barang haram tersebut ternyata berasal dari salah seorang napi yang tengah ditahan di salah satu lapas.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap salah seorang target operasi inisial SS alias Idung. Saat itu pihak kepolisian mendapati adanya foto narkotika di dalam ponsel pelaku.

“Tim membuntuti Pelaku 1 sampai ke depan kamar kosan yang ada di Jalan Pademangan V Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku 1, ditemukan bukti foto narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ada di galeri,” kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi III DPR Sebut Judi Online Masih Marak

Saat diinterogasi, Idung mengatakan foto tersebut didapat dari pelaku lain berinisial LN. Pihak kepolisian pun menangkap LN dengan barang bukti berupa sabu seberat 274 gram dan 300 butir pil ekstasi.

“Tiga kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe

Pihak kepolisian selanjutnya mengembangkan kasus tersebut. Pelaku LN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana di salah atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Pada saat pelaku dilakukan interogasi dan pemeriksaan seluruh fisik handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan),” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu sosok pelaku dalam lapas yang mengendalikan narkotika tersebut. Sementara itu, kedua pelaku Idung dan LN sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sumber: detik)

Baca Juga

Hukrim

Ditinggal Pergi ke Banda Aceh, Rumah Warga Lut Tawar Dibobol Maling

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memperberat Hukuman Pembunuh Harimau
Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM

Hukrim

Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM

Hukrim

Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan

Hukrim

Kominfo Akui Ada Kemiripan Sampel Bjorka dengan Data Paspor

Hukrim

Tersangka Pembunuhan Balita di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan
Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik
Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar

Hukrim

Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar