Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:31 WIB

GeRAK Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:31 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Lembaga Gerakan Antikorupsi (GeRAK) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Ada beberapa item indikasi korupsi yang sudah kami sampaikan ke KPK, khususnya dalam hal terkait jasa medis,” kata Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra kepada wartawan di Meulaboh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Pidie Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Aceh Besar

Ia menyebutkan, pelaporan yang telah disampaikan ke lembaga antirasuah tersebut meliputi administrasi pertanggungjawaban keuangan jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: RSUD Meulaboh Aceh penuhi tuntutan ratusan nakes yang berunjuk rasa

Kemudian terkait pembayaran jasa medis, serta sejumlah temuan lainnya terkait pertanggungjawaban keuangan.

Edy Syahputra mengatakan pihaknya juga segera melengkapi pelaporan yang sebelumnya telah disampaikan ke KPK, berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Inspektorat Aceh Barat seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Khusus nomor 700/18/LHAKh-INS/2023 tahun anggaran 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gawat!.Satpol PP dan WH Banda Aceh Ungkap Modus Baru Prostitusi:Mobil Rental Bergoyang'Mobil Galau

Edy Syahputra mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tepat sasaran dan peruntukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjual Miras/Tuak di Bener Meriah yang Merusak Generasi Muda Diciduk Satreskrim Polres

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya sejumlah temuan yang ditemukan oleh Inspektorat Aceh Barat pada LHP Tahun 2023 terhadap anggaran 2022, yang hingga saat ini diduga belum ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai dengan temuan yang ada.

“LHP terbaru ini juga akan kami sampaikan ke KPK untuk melengkapi pelaporan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” demikian Edy Syahputra.(sumber : antaranews)

Baca Juga

Hukrim

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu-sabu

Hukrim

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 300 Kg Ganja

Hukrim

KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat

Hukrim

Puluhan Pelajar Tak Pakai Helm Terjaring Patroli Polantas Abdya

Hukrim

Nekat Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Abdya di Amankan Polres Nagan Raya

Hukrim

Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas, Ternyata…
Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU

Hukrim

Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang