Headline Berita Hari Ini

Home / Ekonomi / Hukrim

Senin, 6 November 2023 - 06:19 WIB

Jaksa Agung Pastikan Kasus BTS 4G Tidak Hentikan Pembangunan

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penegakan hukum Kasus yang dilakukan pihaknya tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Diharapkan bisa berjalan secara simultan, serta sesuai dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022,” kata Burhanuddin dikutip dari Antara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli

“Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini sudah keterlaluan!” tambah Burhanuddin.

Dia menuturkan dalam berbagai pertemuannya dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan konektivitas jaringan 4G di daerah-daerah agar terealisasi secara merata.

Burhanuddin juga akan mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G agar proyek tersebut dapat dilakukan tepat waktu. Khususnya bagi masyarakat di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).

Baca Juga Artikel Berita nya   Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Dia menjelaskan pembangunan infrastruktur BTS 4G, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, serta merupakan upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa. Lebih lanjut, dia menuturkan pembangunan teknologi digital tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global.

“Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang teknologi informasi,” kata dia.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pertamina Pastikan Persediaan BBM aman di Aceh

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Kasus BTS 4G. Dari jumlah tersebut, beberapa tersangka sudah ada yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.(red/tirto)

Baca Juga

Daerah

PT PEMA Teken KSO Dengan Dua Perusahaan di Bidang Ekspor Kopi dan Telekomunikasi
KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M

Hukrim

KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M

Hukrim

Soal Kasus Korupsi PT Antam, KPK Panggil Direktur Kemenperin

Daerah

Pemerintah Aceh Jaya Tampil Produk Unggulan UMKM

Ekonomi

Pambers VC Hadapi Singapore VC di Final Live di Youtube Bankacehofficial

Hukrim

Lagi, Basarnas Evakuasi Tiga Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh

Ekonomi

Pemerintah Diminta Waspadai Lonjakan Harga Minyak Dunia

Ekonomi

Kelompok Binaan Baitul Mal Aceh Panen Bawang Merah