Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 14 November 2023 - 16:38 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Pidie

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 14 November 2023 - 16:38 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Satreskrim Polres Pidie menangkap empat Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta dua orang penadahnya. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara terpisah berdasarkan laporan korban.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari tiga laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya pada bulan Mei, Juni dan Oktober 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kronologi Dugaan Dosen Mesum

Dari laporan itu, polisi meringkus delapan tersangka, dua di antaranya telah ditangkap sebelumnya dalam kasus pencurian kabel listrik pada 31 Juli lalu di Gampong Blang Galang, Kecamatan Pidie yaitu IR (23), Naz (19).

Kemudian empat pelaku yang baru ditangkap yaitu Syu (30) dam Far (30) warga Kecamatan Pidie, kemudian Zul (38) dan Fah (27) warga Kecamatan Indrajaya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Pengedar Ganja di Abdya Ditangkap

Sedangkan dua orang lainnya adalah penadah curanmor yaitu Asy (29) dan Zak (50), keduanya merupakan warga Kecamatan Geumpang.

“Dari tiga kasus curanmor tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor kharisma dan dua unit sepeda motor supra x,” ujar Imam Asfali, dalam temu pers di Mapolres Pidie, Senin (13/11).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

Dia mengatakan, modus operandi pencurian, pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan dan memanfaatkan kelengahan korban. Pada saat pemilik meninggalkan kendaraannya tanpa dilengkapi kunci pengaman tambahan, saat itulah tersangka dengan leluasa melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Jo Pasal 362 Jo Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

WH Kota Banda Aceh Sidak Tiga Tempat Rumah Esek Esek di Peunayong

Hukrim

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi Tersangka Korupsi

Hukrim

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong

Hukrim

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe Ditunda Hingga Kamis Depan

Daerah

Sebanyak 677 Perkara Banding diterima PT BNA selama 2022
Yahdi Hasan Soal Penggelembungan Pokir dalam APBA 2024: Untuk Rakyat Juga

Hukrim

Yahdi Hasan Soal Penggelembungan Pokir dalam APBA 2024: Untuk Rakyat Juga

Hukrim

Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi

Hukrim

Selebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara