Berita News terviral

Parpol Peserta Pemilu 2024 Deklarasi Kampanye Damai & Taat Hukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 27 November 2023 - 13:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Partai politik peserta pemilu 2024 berkomitmen mewujudkan kampanye damai, tertib, dan taat hukum. Hal itu ditandai dengan penandatanganan deklarasi kampanye damai pada acara Rakornas Gakkumdu Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu.

Dalam acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023) itu, perwakilan dari 24 partai politik menandatangani prasasti deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum itu.

Terdapat empat poin penting dalam deklarasi damai, tertib, dan taat hukum itu.

“Pertama, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib, dan damai selama penyelenggara pemilu,” kata Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy yang memandu perwakilan partai politik lainnya membacakan poin deklarasi kampanye damai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

Ketiga, tidak melakukan politisi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kesiapan Fungsional Jalan Tol SIBANCEH untuk Mobilitas Kegiatan PON XXI/2024

Keempat, tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mempersilakan seluruh peserta Pemilu 2024 berkampanye mulai Selasa (28/11/2023) besok.

Bagja mengatakan kampanye merupakan ajang peserta pemilu meyakinkan rakyat dengan visi dan misi yang ditawarkan.

Bagja berharap seluruh peserta pemilu membantu tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas kontestasi demokrasi lima tahunan itu.

“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280. Bapak Ibu pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu,” kata Bagja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Beri Kompensasi Potongan 10 Persen ke Korban Mati Listrik Sumatera

Bagja mengatakan pihaknya akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat, sehingga menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu 2024.

Di sisi lain, Bagja mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk bersama-sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis,” tutur Rahmat Bagja. (red/tirto)

Baca Juga

Politik

KIP Aceh Nyatakan Tahapan Pilkada Dimulai Desember 2023

Nasional

Per Juli 2023, Kemensos Salurkan Bantuan Permakanan Lansia

Nasional

“Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Bangkok

Daerah

Pj Gubernur Aceh Bersama Menteri PUPR Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Aceh Utara

Nasional

Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas Imbau Hal Ini ke Masyarakat

Nasional

Batik Khas Aceh Hai Pasee Ikut Promosi di TMII
Bawaslu Sumut Jalin Kerja Sama Usut Dugaan Dana Narkoba Untuk Pemilu 2024

Politik

Bawaslu Sumut Jalin Kerja Sama Usut Dugaan Dana Narkoba Untuk Pemilu 2024
prosesi pengibaran bendera merah putih akan dilakukan di ikn

Nasional

Prosesi Pengibaran Bendera Merah Putih Akan Dilakukan di IKN