Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 11 Desember 2023 - 09:14 WIB

Polda Tetapkan Komika AR Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 11 Desember 2023 - 09:14 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polda Lampung menetapkan komika AR (33) yang tampil pada kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12/2023) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sinergi BNNP Bersama BPOM Aceh Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Ia mengatakan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi.

Dia mengatakan bahwa saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dapat Upah Rp1 Juta

Menurut dia, tersangka AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini, berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

“AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?

Pada acara “Desak Anies Baswedan” di Bandarlampung, AR sebagai stand up comedy guna menghibur penonton sebelum kedatangan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua.”

Kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies Baswedan” yang berdurasi selama dua jam dua menit.(red/tirto)

Baca Juga

Daerah

Petugas Lapas Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan Nasi Goreng Berisi Sabu
Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Hukrim

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Hukrim

Akhirnya MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi

Hukrim

Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung
Warga Pidie Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Aceh Besar

Hukrim

Warga Pidie Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Aceh Besar