BERITA ONLINE TERVIRAL

Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 Februari 2021 - 10:06 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (fanews.id) —-Seorang ibu rumah tangga berinisial BS (23) warga Punge Ujong, Banda Aceh ditangkap personel Polsek Baiturrahman atas kepemilikan 31 Butir Pil Ekstasi di sebuah rumah kos putri jalan Seulawah, Neusu Aceh, Kota Banda Aceh, Sabtu, (30/1/2021) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Tri Andi Dharma, S.Sos mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir Pil di dalam sebuah kotak rokok.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Syariah Berbagi di Bulan Ramadhan 1442 H

“Berdasarkan informasi warga setempat yang memberitahukan kepada kami bahwa di rumah kos yang dihuni tersangka kerap terjadi transaksi narkotika, sehingga unit Reskrim dan piket fungsi lainnya melakukan penyelidikan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh tersangka BS,” sebut Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledehan oleh Unit Reskrim, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke Balkon Kamar Kos milik nya dengan jenis 25 butir pil ekstasi warna pink, 6 butir pil exstasi warna hijau dan 6 butir pil ekstasi warna merah maron, tambah Kapolsek kembali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Begal Payudara Mahasiswi, Seorang Honorer di Ciduk Polisi

“Iya sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap Sabtu lalu. Sementara ini, sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan. Untuk proses lebih lanjutnya, silakan berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba,” kata AKP Tri Andi Dharma.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang ibu rumah tangga yang memiliki 31 pil ekstasi yang sebelumnya berjumlah 33 butir, dimana sebagian pil ektasi tersebut telah dipergunakan oleh tersangka BS hari Jumat (29/1/2021) di sebuah Cafe Kuliner di kota Banda Aceh, sambung AKP Raja Harahap.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tujuh Ribu Nakes Vaksinasi Moderna, Pasien Covid-19 Sembuh 223 Orang

Saat ini tersangka BS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, pungkas. Kasatresnarkoba.(Rilis)

Baca Juga

Uncategorized

Kapolri : Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat

Uncategorized

Peringati Milad ke-14 Partai Aceh, DPW PA Banda Aceh Santuni Anak Yatim

Uncategorized

DPRA dan DPRK se Aceh sepakat Pilkada digelar pada 2022

Uncategorized

International Committee of the Red Cross (ICRC) Berkunjung Ke Darul Ihsan

Uncategorized

Ini Pesan Gubernur Aceh Nova Iriansyah Pada Acara Wisuda Dayah Ruhul Islam Anak Bangsa

Uncategorized

Tim Pemerintah Aceh Terima Aliansi Buruh Aceh di Kantor Gubernur

Uncategorized

Biro SDM Polda Aceh Umumkan Hasil Perangkingan Peserta Seleksi Calon Penerimaan Sespimma Polri

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar LPJ Pelaksanaan APBD TA 2020