Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 8 Januari 2024 - 16:04 WIB

Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 8 Januari 2024 - 16:04 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari jaringan asal Aceh. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba, Senin (8/1).

Kombes Bambang mengatakan, dari salah satu tersangka bernama Haryono alias HN petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 300 gram lebih saat melakukan penggerebekan terhadap HN disalah satu hotel di Kota Kendari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli

Usut punya usut sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata sudah dibawa ke Raha, Kabupaten Muna.

“Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih shabu-shabu, sebagian barang dibawa ke Raha 500 gram. Tersangka hasil pengungkapan kita 30 Desember lalu,” kata Kombes Bambang.

Dari pengembangan, polisi mendapat informasi bahwa HN ternyata dikontrol oleh salah seorang napi dari lapas yang ada di Sultra. Ia dijadikan tempat penampungan atau dalam istilah pengedar disebut ‘gudang’ untuk menampung shabu antar pulau.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong

Selain HN, petugas juga turut mengamankan Yunita alias (YN), seorang wanita yang mengedarkan inex atau xtc (ekstasi) dengan modus operandi menyelundupkannya ke dalam sol sepatu melalui jasa pengiriman.

Petugas mengamankan barang bukti 500 butir xtc yang rencana semula akan diedarkan pada saat malam tahun baru, terutama dengan sasaran tempat hiburan malam. Serupa dengan HN, YN juga ternyata dikontrol oleh seorang napi dari dalam lapas, tetapi keduanya ternyata tidak saling mengenal satu sama lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi

Sekadar informasi, satu butir inex dihargai sekitar Rp1,2 juta.

Kedua tersangka dijerat pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise

Hukrim

Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis

Hukrim

TNI Janji Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Transparan

Hukrim

BNN Mewaspadai Masuknya Narkoba ‘Zombie’ ke Indonesia

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu
Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Hukrim

Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Hukrim

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Hukrim

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat