Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 8 Januari 2024 - 16:29 WIB

Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 8 Januari 2024 - 16:29 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis pidana penjara selama 14 tahun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas putusan ini, pihak Rafael serta jaksa penuntut umum (JPU) belum mengajukan banding.

Kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih, menyebutkan timnya masih menimbang-nimbang putusan 14 tahun pidana penjara itu. Ia diberi waktu maksimal tujuh hari untuk pengajuan banding atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Korpri Aceh Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Pengurus

“Diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan atau tidak mengajukan banding. Masih pikir-pikir,” kata Junaedi, ditemui usai sidang pembacaan putusan Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Menurut Junaedi, sebagai tim kuasa hukum Rafael, ia akan mendukung apapun keputusan kliennya.

“Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mendampingi dan mendukung. Banding adalah hak dari klien kami, apapun yang diputuskan, kami akan dukung,” tutur Junaedi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Nagan Raya Temukan Jasad Bayi Diduga Dibuang di Saluran Irigasi

Sementara itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih memikirkan baik-baik atas putusan terhdap Rafael. Hal ini diketahui berdasarkan pernyataan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, di penghujung sidang pembacaan putusan Rafael.

“[JPU dan pihak Rafael] sama-sama pikir-pikir, putusan ini belum memiliki putusan hukum yang tetap,” kata Suparman saat sidang.

Untuk diketahui, Rafael divonis 14 tahun penjara oleh hakim. Selain itu, ia juga dikenai sanksi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SAPA Desak Pemerintah Tindak Tegas TikTok yang Langgar Syariat Islam

Rafael juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar. Jika Rafael tak dapat membayarkan uang tersebut, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Kemudian jika Rafael tak memiliki harta senilai Rp 10 miliar, pidana tambahan akan diganti dengan penjara selama 3 tahun.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Tangan Saling Terikat

Hukrim

Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Hukrim

GeRAK Minta Polisi Periksa Semua Pihak Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOK

Hukrim

Warga Nagan Raya Temukan Jasad Bayi Diduga Dibuang di Saluran Irigasi

Hukrim

Sindikat Pencurian Ternak Beraksi di Darul Kamal, Tiga Ekor Lembu Diracun
Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Tersangka Korupsi IUP

Hukrim

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Tersangka Korupsi IUP

Hukrim

Polisi Tangkap 14 Pengedar Narkoba dari Tujuh Kecamatan Pidie
Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi

Hukrim

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi