BERITA ONLINE TERVIRAL

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 8 Januari 2024 - 19:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) pengungsi Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.

Dimana kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum USK dan Saksi Ahli Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh dan Menag RI akan Fasilitasi Penyelesaian Soal Aset UIN Ar Raniry dan Unsyiah

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” kata Fadillah, Senin (8/1/2024).

Kemudian lanjut, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sakit Hati Disuruh Tidur dengan Pria Lain dan Kerap Disiksa Jadi Alasan Istri Siram Minyak Panas ke Suami

Untuk rencana tindak lanjut kedepan Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.

“Dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dandim 0101/Aceh Besar Beri Motivasi Persit jajaran Cabang XXVII PD Iskandar Muda

Satreskrim Polresta Banda Aceh  telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus People smuggling, satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya Myanmar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.

FA News

Baca Juga

Uncategorized

DPRK Aceh Besar Sahkan Raqan APBK Tahun 2021

Uncategorized

Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pasca Libur Lebaran, Santri Dayah Mini Aceh Diswab Antigen

Uncategorized

LIKE IT, Dorong Literasi Keuangan Perkuat Ekonomi Nasional

Uncategorized

Sekda Aceh Ingatkan Waspada Covid Dengan Prokes

Uncategorized

Toke Seum Resmi Jabat Ketua KONI Langsa

Uncategorized

Lantik 205 Pejabat Secara Prokes, Bupati Mawardi Ali Minta Pejabat Bekerja Keras

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Kembali Adakan Kajian Ramadan. Ini Pematerinya

Uncategorized

Plt Gubernur Tinjau Kesiapan Pengoperasian Mobile Laboratorium PCR Di Labkesda Aceh