FANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya sangat mendukung upaya untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) atau qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada The Aceh Institute yang aktif dalam membantu penyusunan Naskah Akademik Qanun KTR.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Said Abdullah SH mengatakan bahwa Pemkab Pidie Jaya berkomitmen untuk segera melahirkan Qanun KTR.
Naskah Akademik sudah dibahas dan tinggal menunggu verifikasi dari bagian Hukum Setdakab setempat sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk dibahas.
“Kami yakin Qanun KTR akan terwujud pada tahun 2024 ini,” ujar Said.
Dikatakan, upaya melahirkan qanun tersebut adalah langkah maju yang ditempuh pemkab. Tujuannya, untuk menekan timbulnya penyakit kronis khusus pada bayi atau anak.
KTR adalah solusi untuk mencegah memproteksi masyarakat yang bukan perokok untuk tidak turut serta menerima akibat atau dampak dari orang yang merokok.
Karena melarang orang agar tidak merokok, jelas hal itu sulit dilakukan. Karenanya, perlu area khusus. Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kota Layak Anak adalah, adanya peraturan tentang KTR.
Hak Kontitusional untuk sehat merupakan hak asasi manusia yang dijabarkan dalam tiga hal. Yaitu, pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, kedua setiap warga negara berhak mendapatkan pemeliharaan serta ketiga mereka berhak mendapatkan pelayanan.
Oleh karena itu, setiap produk yang dapat mengakibatkan kesakitan/ kematian melanggar hak asasi.(red/InfoPublik)