Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 29 Januari 2024 - 19:50 WIB

Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api ke Polres Aceh Timur

0:00

FA News.id, Idi – Dua pucuk senjata api laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api pucuk laras pendek kaliber 32 jenis Revolver diserahkan seorang warga bersama 1 (satu) buah magazine, 17 (tujuh belas) butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm diserahkan Polres Aceh Timur pada Sabtu, (27/01/2024).

“Senjata api ini kami terima dari seseorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami, langkah ini sangat baik agar lingkungan kita tetap terjaga kamtibmasnya terlebih menjelang Pemilu 2024,” kata Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa pada hari Senin, (29/01/2024) sore.

Baca Juga Artikel Berita nya   Cegah Penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Aceh Bagi Masker di Tempat Wisata

Kapolres menyebutkan, “Senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorag warga di kebun miliknya, dugaan kita merupakan bekas konflik Aceh dulu,” katanya Kapolres.

Disebutkan, awalnya, Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin, namun tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan temuan senjata api tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Danramil 11/ Darul Imarah : Masyarakat Darul Imarah Sudah Memahami Pentingnya Vaksinasi

“Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian.

Saat ini senjata yang dimaksud sudah diamankan Polres Aceh Timur diletakkan dalam gudang senjata, namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak. Karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Penyerahan ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kapolres juga terus menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian, karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Plt Komut BAS: Benahi BAS di Semua Lini untuk Menangkan Persaingan

“Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal dalam hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk.” Pungkas Kapolres.

FA News

Baca Juga

Uncategorized

Polri Tambah Kuota Putra Asli Papua, 396 Polisi Ikuti Sekolah Perwira

Uncategorized

Untuk Memastikan Personelnya Bersih Dari Narkoba, Polda Aceh Lakukan Cek Urine Secara Acak

Uncategorized

Bom Bunuh Diri di Katedral, Kapolri: Masyarakat Tidak Usah Panik, Kami Sedang Dalami Pelakunya

Uncategorized

Kemenag Aceh: Jamaah Calon Haji yang Batal Berangkat Jadi Prioritas Tahun Depan

Uncategorized

Gubernur Ajak Masyarakat Perangi Hoax, Pemerintah Aceh Mulai Pantau Informasi Bohong

Uncategorized

Pasien Covid-19 di Aceh Bertambah 107 Orang, 24 Dirawat di RICU

Uncategorized

Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

Uncategorized

Bupati Aceh Barat sepakat direksi Bank Aceh Syariah diganti