Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 9 Februari 2024 - 15:11 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Tamiang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 9 Februari 2024 - 15:11 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang mengamankan dua pria warga Desa Kota Lintang, Kualasimpang diduga sebagai pengedar narkoba paket kecil (ketengan).

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti sabu sudah dikemas dalam bungkus plastik mini yang rencananya akan diedar secara eceran.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di Kota Kualasimpang tersebut dilakukan oleh personelnya. Mereka digerebek oleh personel Satres Narkoba dan Sat Intelkam disebuah rumah di Dusun Ar Rahman, Kota Lintang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MUI Soroti Kematian Mendadak Tersangka Penembakan Kantor MUI

“Dalam penggerebekan itu kami mengamankan dua orang pelaku berinisial IS (24) dan FDL (23) serta mendaptkan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1,22 gram,” kata M Yanis kepada wartawan, Jumat (9/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, pergerakan pelaku sudah diintai anggota Intelkam Polres Aceh Tamiang dicurigai sebagai pengedar narkoba di kota berpenduduk sekitar 22 ribu jiwa tersebut tersebut.

“Dari keterangan pelaku, nantinya paket sabu tersebut akan diecer di seputaran Kota Kualasimpang dengan harga Rp 80.000 per paketnya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kecam Penganiayaan Warga Aceh, Komisi I akan Surati Panglima TNI

Kini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Aceh Tamiang untuk diproses secara hukum.

AKBP Muhammad Yanis menegaskan, jajaran Polres Aceh Tamiang berkomitmen akan terus memerangi narkoba, baik itu pemakai, kurir maupun pengedar sehingga masyarakat Aceh Tamiang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

BKPRMI Aceh Singkil Minta Pemerintah Berantas Judi Online Secara Masif

Hukrim

Terdakwa Korupsi Pengelolaan Traktor Roda Empat Dinas Pertanian Abdya Dituntut Lima Tahun Penjara

Hukrim

Wacana Grasi Massal Napi Narkoba & Perlunya Evaluasi Penanganan

Hukrim

Aceh Menjadi Kota Keenam Rangakaian Roadshow Film Ikan Pari Garapan Mafindo

Hukrim

Kemenkominfo: Server Judi Online Mayoritas di Luar Negeri

Hukrim

Ricuh Pemulangan Paksa Warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar
LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukrim

LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukrim

Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka