Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pengembalian Dana Desa Terbakar di Aceh Barat Rp84 juta Bergulir ke Ranah Hukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan pengembalian dana desa yang terbakar sebesar Rp84 juta di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat masih menunggu proses hukum di kepolisian.

“Pengembalian dana desa yang terbakar pada tahun 2023 lalu masih ditunggu oleh aparatur desa dari bendahara,” kata Camat Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Maimun yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat di Meulaboh.

Seperti diketahui, total dana desa yang diduga telah terbakar saat terjadinya musibah kebakaran tiga unit rumah di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (28/6/2023) dini hari lalu sebesar Rp111,7 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kompetensi ASN Administrator Eselon III Aceh Selatan

Dana desa tersebut merupakan milik Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabuppaten Aceh Barat, yang terbakar setelah sebelumnya ditarik oleh bendahara desa dari bank dan belum sempat digunakan, namun kemudian rumahnya terbakar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pembangunan Embung di Kampung Blang Rongka Bener Meriah Dinilai tak Bermanfaat

Maimun mengatakan uang tunai yang terbakar tersebut merupakan dana atau uang gaji aparatur di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023.

Ia mengakui uang sebesar puluhan juga tersebut tahun 2024 ini masih terus diupayakan penagihan nya oleh aparatur Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Maimun mengakui kasus itu terpaksa diserahkan kepada aparat penegak hukum oleh aparatur desa, setelah oknum bendahara diduga ingkar janji karena tidak menepati janjinya mengembalikan uang desa kepada aparatur pemerintah desa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kekurangan Tenaga Terampil, PII Cabang Aceh Barat Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi

Oknum bendahara berjanji akan mengembalikan uang desa yang telah terbakar dan ditukar di bank, dengan batas waktu yang dijanjikan pada tanggal 31 Desember 2023 lalu.

“Kami masih terus memantau pengembalian dana desa ini,” kata Camat Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Maimun.(red/antaraaaceh)

Baca Juga

Artikel

Malam Minggu!.Giat Santai Bareng Kasatlantas Polres Bener Iptu Syafaruddin Asal Gayo-Polantas Aceh Hadir
Penjabat Gubernur Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Embarkasi Aceh Kloter 1

Daerah

Pj Gubernur Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Embarkasi Aceh Kloter 1

Daerah

DPRA Ajak Masyarakat Aceh Beri Masukan Terkait Revisi UUPA

Daerah

Dugaan Pungli Paya Ilang,Kepala UPTD Bantah Pengutipan Lapak Bazar Ramadhan Fair 2025

Daerah

“Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021

Daerah

Kepsek Diminta Identifikasi Masalah Agar Vaksinasi Sukses

Daerah

Pemerintah Aceh Jaya Tampil Produk Unggulan UMKM

Daerah

PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022