BERITA ONLINE TERVIRAL

Pengembalian Dana Desa Terbakar di Aceh Barat Rp84 juta Bergulir ke Ranah Hukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan pengembalian dana desa yang terbakar sebesar Rp84 juta di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat masih menunggu proses hukum di kepolisian.

“Pengembalian dana desa yang terbakar pada tahun 2023 lalu masih ditunggu oleh aparatur desa dari bendahara,” kata Camat Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Maimun yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat di Meulaboh.

Seperti diketahui, total dana desa yang diduga telah terbakar saat terjadinya musibah kebakaran tiga unit rumah di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (28/6/2023) dini hari lalu sebesar Rp111,7 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hendak Mencari Kerja, Pemuda Nias Justru Hilang Tenggelam di Laut Aceh Singkil

Dana desa tersebut merupakan milik Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabuppaten Aceh Barat, yang terbakar setelah sebelumnya ditarik oleh bendahara desa dari bank dan belum sempat digunakan, namun kemudian rumahnya terbakar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BSI Dukung Pemulihan Pariwisata di Kota Sabang

Maimun mengatakan uang tunai yang terbakar tersebut merupakan dana atau uang gaji aparatur di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023.

Ia mengakui uang sebesar puluhan juga tersebut tahun 2024 ini masih terus diupayakan penagihan nya oleh aparatur Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Maimun mengakui kasus itu terpaksa diserahkan kepada aparat penegak hukum oleh aparatur desa, setelah oknum bendahara diduga ingkar janji karena tidak menepati janjinya mengembalikan uang desa kepada aparatur pemerintah desa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Masuk 10 Besar Provinsi tertinggi Indek Literasi Digital Indonesia 2021

Oknum bendahara berjanji akan mengembalikan uang desa yang telah terbakar dan ditukar di bank, dengan batas waktu yang dijanjikan pada tanggal 31 Desember 2023 lalu.

“Kami masih terus memantau pengembalian dana desa ini,” kata Camat Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Maimun.(red/antaraaaceh)

Baca Juga

Daerah

Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar Diduga Akibat Tabung Gas Bocor

Daerah

Antusiasme Kian Tinggi, 596 ASN Pemerintah Aceh Donor Darah dalam Sehari

Daerah

Disnakermobduk Aceh Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal
Masyarakat Gampong Laksana Dapat Ambulans Gratis dari Ketua DPRK

Daerah

Masyarakat Gampong Laksana Dapat Ambulans Gratis dari Ketua DPRK
Kejari Bireuen Pulihkan Uang Negara Rp 21 Miliar

Daerah

Kejari Bireuen Pulihkan Uang Negara Rp 21 Miliar

Daerah

Kades se-Kecamatan Permata. Ikut Sosialisasi Pengawasan Dana Desa

Daerah

BPOM Aceh Giatkan Pengawasan Distributor Pangan dan Jajanan Takjil di 5 Kabupaten/Kota, Begini Temuannya

Daerah

Muspika Meuraxa Bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Amankan 11 Wanita Beserta Botol Miras di Ulee Lheue