FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan kasus korupsi buku Adat Istiadat Aceh dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ke pengadilan, Kamis (15/2).
Adapun tiga terdakwa tersebut, yaitu Emi Sukma selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubelair, Muhammad Zaini selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA, dan Sadaruddin selaku PPTK/Pembantu PPTK.
Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti pada 31 Januari 2024 lalu oleh penyidik.
“Hari ini jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan perkara korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh dengan pagu Anggaran sebesar Rp5,6 miliar,” kata Irwansyah.
Sebelumnya diketahui pengungkapan perkara korupsi MAA dengan total Pagu Anggaran Rp5,6 miliar tersebut merupakan hasil penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 12 Januari 2024. (red/habaaceh)