Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 15 Februari 2024 - 19:17 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 15 Februari 2024 - 19:17 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan kasus korupsi buku Adat Istiadat Aceh dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ke pengadilan, Kamis (15/2).

Adapun tiga terdakwa tersebut, yaitu Emi Sukma selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubelair, Muhammad Zaini selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA, dan Sadaruddin selaku PPTK/Pembantu PPTK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti pada 31 Januari 2024 lalu oleh penyidik.

“Hari ini jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan perkara korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh dengan pagu Anggaran sebesar Rp5,6 miliar,” kata Irwansyah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjelasan Polres Ponorogo Soal Razia Ponsel Warga Terkait Judol

Sebelumnya diketahui pengungkapan perkara korupsi MAA dengan total Pagu Anggaran Rp5,6 miliar tersebut merupakan hasil penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu, Dua Pelaku Nyebur ke Laut

Akibat perbuatannya, ketiganya telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 12 Januari 2024. (red/habaaceh)

 

Baca Juga

Hukrim

KontraS: Sebanyak 645 Peristiwa Kekerasan Melibatkan Anggota Polri

Hukrim

Pemberantasan Judi Online di Aceh Singkil Belum Sentuh Bandar
mahasiswi dijambret ojol saat hendak berangkat ke kampus

Hukrim

Mahasiswi Dijambret Ojol Saat Hendak Berangkat Ke Kampus

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Hukrim

Helena Lim Beli Aset & Barang Mewah dari Hasil Korupsi PT Timah

Hukrim

Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE

Hukrim

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli

Hukrim

Tersangka Peredaran Upal Berniat Tukarkan Hasil Produksi ke BI