Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:08 WIB

Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan 

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 23 Februari 2024 - 20:08 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.id, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016—2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017—2019).

“Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan  FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Tinjau Vaksinasi di Gampong Lambheu, Darul Imarah

Erdi mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Seperti diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu. “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.

Ia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden RI Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Aceh Ikuti Secara Virtual

Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terangnya.

Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Sambut Peserta PKDN Pendidikan Sespimti Angkatan ke 33

“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Erdi

Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya.

Baca Juga

Polda Aceh

Cuaca Ekstrim, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Polda Aceh

Polres Simeulue Ungkap Kasus Pembunuhan Isteri Oleh Suami

Polda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Launching KBN ke -20 di Deah Glumpang

Polda Aceh

Utuskan Ajudan Kapolres Lhoksemawe Perintah Sambangi Ulama

Hukrim

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia

Polda Aceh

Kapolri Ceritakan Perjalanan Proses Persiapan Hari Juang Polri

Polda Aceh

Ratusan Penerima Vaksin Dapat Beras Dan Kupon Pasar Murah

Kesehatan

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Terkait Obat Sirup Anak