Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 14 Maret 2024 - 03:45 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 14 Maret 2024 - 03:45 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe berhasil menindak mobil pick up yang diduga mengangkut rokok ilegal. Satgas turut mengamankan dua orang pengendara mobil tersebut.

“Bermula adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe bahwa akan ada pengiriman rokok illegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anak Kandung Korban Pembunuhan di Kajhu Jadi Tersangka

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Agus Siswadi, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak ke Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan.

Dari hasil pemantauan didapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok illegal di daerah Jalan PT. KKA, Kabupaten Aceh Utara. Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil mengangkut rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta dua orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, didapati sebanyak 298 ribu batang rokok illegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok illegal yang dilekati pita cukai bekas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bea Cukai Langsa Sita Sparepart Harley Davidson Impor Ilegal

Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok illegal. “Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe,” harap Agus Siswadi.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Hukrim

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Oknum Polda Aceh dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Korupsi BTS

Hukrim

Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan
Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Hingga 300 T

Hukrim

Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Hingga 300 T

Hukrim

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Buka Posko Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

Hukrim

BNN Mewaspadai Masuknya Narkoba ‘Zombie’ ke Indonesia
Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

Hukrim

Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

Hukrim

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 5.226 Gram