Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Jumat, 15 Maret 2024 - 04:43 WIB

Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi perkara upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe ke pengadilan.

“InsyaAllah, minggu depan kasusnya akan kita limpahkan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama.

Therry menyebutkan, uang yang sudah disita berupa pengembalian dana oleh BPKD Lhokseumawe tahap I kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada 15 November 2023 dengan total Rp. 248. 815.648,00, Insentif Tahap II Rp. 202.987.447 dan Insentif Tahap III Rp. 26.140.000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wamenkumham Eddy Diduga Terima Rp8 Miliar Urus Sengketa-Janji SP3

“Jadi total uang disita total Rp 477.943.095 berupa pengembalian dana yang dikembalikan oleh BPKD Lhokseumawe,” ujarnya.

Therry menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Aceh kerugian dalam kasus itu mencapai Rp. 3.155.578.111. Saat ini untuk kelima tersangka masih dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Sita Alat Elektronik & Dokumen dari Rumah Bupati Situbondo

“Untuk progres penanganan perkara tersebut terus dilakukan, mengingat pihaknya tidak ingin jalan di tempat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka Kasus Korupsi PPJ yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, yaitu AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Legislator Minta Polrestabes Medan Patroli di Titik Rawan Begal

Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Hukrim

Dua Pengedar Ganja di Abdya Ditangkap

Hukrim

Kejari Tanjung Perak Usut Korupsi Perbankan Rp11,5 Miliar

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Hukrim

5 Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise

Hukrim

LASKAR : Segera Periksa Tgk Agam Atau Kami Surati Kajagung, Jamwas dan KPK

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Hukrim

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia