Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 15 Maret 2024 - 04:43 WIB

Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 15 Maret 2024 - 04:43 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi perkara upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe ke pengadilan.

“InsyaAllah, minggu depan kasusnya akan kita limpahkan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama.

Therry menyebutkan, uang yang sudah disita berupa pengembalian dana oleh BPKD Lhokseumawe tahap I kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada 15 November 2023 dengan total Rp. 248. 815.648,00, Insentif Tahap II Rp. 202.987.447 dan Insentif Tahap III Rp. 26.140.000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

“Jadi total uang disita total Rp 477.943.095 berupa pengembalian dana yang dikembalikan oleh BPKD Lhokseumawe,” ujarnya.

Therry menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Aceh kerugian dalam kasus itu mencapai Rp. 3.155.578.111. Saat ini untuk kelima tersangka masih dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

“Untuk progres penanganan perkara tersebut terus dilakukan, mengingat pihaknya tidak ingin jalan di tempat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka Kasus Korupsi PPJ yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, yaitu AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditangkap

Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Hukrim

Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Mulai Disidangkan

Daerah

Kepala Daerah di Aceh Harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi

Hukrim

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Daerah

Terdakwa Tambahan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simeulue Jalani Sidang Dakwaan
Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU

Hukrim

Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU
Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos

Hukrim

Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos

Hukrim

Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan

Hukrim

Mensos Risma Sebut Kemiskinan Jadi Penyebab Kasus TPPO