Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:12 WIB

“Dua Tersangka Kasus Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 15 Mei 2024 - 17:12 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.id,BANDA ACEH – Penyidik Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu (13/3/2024).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke JPU.

Dia mengatakan, mereka adalah Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal.

“Kasusnya sudah tahap II, tadi siang JPU menerima kedua tersangka tersebut,” kata Ali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Irup Pemuliaan Pataka Polda Aceh

Dia mengatakan, kedua tersangka dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Aceh atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian, kata Ali, kedua tersangka sejak 2016-2018  mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran Saksi Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.

Kedua tersangka kemudian melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp 2.918.450.000, atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asisten III Ikut Apel Bersama Kasat Kamling di Mapolda Aceh

“Untuk Ibrahim terbukti memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 131 juta dan Dedi Safrizal Rp Rp 2.360.950.000,” jelasnya.

Kemudian saksi Khairul Bahri Rp 54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000. Uang tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp 3.554.000.000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya” (Sumber: Humas Kajati Aceh)

Baca Juga

News

Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Kanjuruhan

Polda Aceh

Kolaborasi Ditlantas dan Bid Dokkes Polda Aceh Gelar Gerai Vaksin

Polda Aceh

Wakapolres Aceh Singkil Terjun Langsung Bantu Masyarakat di Lokasi Banjir

Polda Aceh

Kapolda Aceh Motivasi Personel Polri yang Bertugas di Polsek Pulo Aceh

Polda Aceh

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Pencuri Motor

Polda Aceh

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu

Polda Aceh

Bahas Menyukseskan PON XXI Aceh-Sumut, Wakapolda Aceh Mengikuti Rakor Virtual Dengan Mendagri

Polda Aceh

Polres Langsa Serahkan Oknum Pimpinan Dayah Pemerkosa Santri ke Kejari