Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:25 WIB

Pengadilan Tinggi Memperkuat Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mengutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Setalah putusan ini, Hasbi Hasan akan tetap berada di balik penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap di lingkungan MA.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga Artikel Berita nya   Survei EPI Center: Kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi 80,3%

Selain itu, Hasbi Hasan juga diminta untuk membayar Rp2.500 untuk biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan dalam tingkat banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 6 tahun kepada Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Hasbi Hasan dianggap terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Kemenkes Skrining Pekerja di IKN untuk Cegah Malaria

Nasional

Koalisi Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata

Nasional

Seleksi PPPK 2022 Fokus Pada Formasi Guru Dan Tenaga Kesehatan

Nasional

Cuaca Buruk Diduga Penyebab Pesawat Jatuh di BSD
124 Kebakaran selama Puasa, Warga Diimbau Waspada saat Lebaran

Nasional

124 Kebakaran selama Puasa, Warga Diimbau Waspada saat Lebaran

Nasional

196 Etnis Rohingya Mendarat di Pidie, Mayoritas Anak dan Perempuan

Nasional

Ramadan Pererat Ukhuwah dan Perkuat Tekad Membangun Daerah

Nasional

Daftar 5 Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak