Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 24 Juni 2024 - 18:23 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Geumpang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 24 Juni 2024 - 18:23 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Kecamatan (PNPM) Kecamatan Geumpang divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku sekretaris dan Astuti selaku bendahara.

Dalam persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua Eliyurita di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6), ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM tahun 2012-2018.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Importasi Gula

Majelis hakim memvonis terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp329 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mengapa Kasus Kebocoran Data Tetap Terjadi

“Menjatuhkan terdakwa Astuti dengan pidana penjara 3 tahun, kemudian membebankan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Dan membebankan membayar uang pengganti Rp329 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Raziah dibebankan uang pengganti Rp162 juta dengan sisa yang harus dibayar sejumlah Rp117 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

Mereka divonis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Sebelumya JPU menuntut terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Astuti 5 tahun dan Raziah 4 tahun kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir dulu, sedangkan kuasa hukum terdakwa juga menyatakan hal serupa. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli

Hukrim

Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran

Hukrim

BKPRMI Aceh Singkil Minta Pemerintah Berantas Judi Online Secara Masif

Hukrim

Pasutri Jadi Korban Tusuk, Suami Tewas
Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

Hukrim

Terkait Kutipan Rp7 juta Dana Desa di 37 Gampong, Polres Nagan Raya Periksa 43 Saksi

Hukrim

KASUM Desak Negara Usut Pembunuhan Munir usai 19 Tahun Berlalu