Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:00 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe Ditunda Hingga Kamis Depan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 9 Juli 2024 - 17:00 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe ditunda, Selasa (9/7).

Dalam perkara tersebut turut menyeret lima terdakwa, yakni Mawardi Yusuf (adik Irwandi Yusuf) yang saat itu menjabat Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, dan Azwar selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020.

Selanjutnya terdakwa Asriana selaku Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe, Sulaiman sebagai Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, dan Muhammad Dahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BPKD Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bareskrim Tangkap WNA Tersangka Kasus Manipulasi Data Email

Dalam persidangan, ketua majelis hakim, T. Syarafi, mengatakan sidang tuntutan ditunda hingga 18 Juli 2024 mendatang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

“Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ditunda hingga Kamis depan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengamanan Pantai Tujoh Pusong Langsa

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang dakwaannya, JPU menyebutkan jika kelima terdakwa telah menerima dan membagikan pembayaran insentif upah pungut Pajak Penerangan Jalan. Padahal dalam aturan, yang memungut PPJ merupakan tanggung jawab PT. PLN (Persero).

“Seharusnya pemungutan pajak lampu dilakukan oleh PLN, terdakwa tidak berhak menerimanya, sehingga pemberian upah pungut pajak penerangan jalan diberikan secara tidak proporsional,” kata JPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Sementara itu, pembayaran insentif upah pungut PPJ juga dilakukan tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Lhokseumawe yang membidangi masalah keuangan.

Akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Aceh.
(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina
Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang

Daerah

Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang
Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023

Daerah

Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023
bantah dakwaan pembunuhan berencana

Hukrim

Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya

Hukrim

Mensos Risma Sebut Kemiskinan Jadi Penyebab Kasus TPPO

Hukrim

Komda LP-KPK Aceh Kawal Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng.

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku

Hukrim

GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal